January 9, 2026

Jan Maringka: Perkara H. Abdul Halim Seharusnya Dihentikan, Klien Alami Sakit Permanen

  • September 16, 2025
  • 2 min read
Jan Maringka: Perkara H. Abdul Halim Seharusnya Dihentikan, Klien Alami Sakit Permanen

Palembang, Gatranews.id – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms H. Abdul Halim Ali, Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya yang kini dinyatakan sakit permanen akibat faktor usia lanjut.

Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan tim medis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat memeriksa Abdul Halim di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang, Senin (16/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin dr. Khalid As Shadiq dan didampingi Prof. Ali Ghani dari RSUD Siti Fatimah. Hasilnya, kondisi kesehatan klien kami dinyatakan permanen karena faktor usia, sehingga pemeriksaan lebih lanjut tidak dapat dilakukan,” kata Jan Maringka, Senin.

Menurut hasil pemeriksaan, Abdul Halim yang kini berusia hampir 88 tahun mengalami frailty atau kerentaan lansia dengan risiko tinggi terhadap kecacatan maupun kematian mendadak. “Artinya, tidak mungkin dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi ini sudah dijelaskan secara resmi oleh tim medis,” tambah Jan.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung 2017–2020 itu menegaskan pihaknya tetap kooperatif dalam menghadapi persoalan hukum yang menimpa kliennya. Surat keterangan kesehatan tersebut, kata Jan, juga sudah disampaikan kepada Kepala Kejati Sumsel sebagai pengendali perkara.

Latar Belakang Kasus

Seperti diberitakan, Abdul Halim—seorang pengusaha kelapa sawit—berhadapan dengan proses hukum terkait lahan perkebunan yang dilintasi proyek pembangunan Jalan Tol Palembang–Jambi.

Halim disebut keberatan karena trase jalan tol membelah lahannya menjadi tiga bagian dan mengganggu fasilitas kebun. Sejak 2020, ia telah mengajukan permohonan perubahan trase melalui bupati, gubernur, hingga Kementerian PUPR dan Kemenko Maritim dan Investasi. Setelah mendapat persetujuan teknis dari PT Hutama Karya, Halim justru diproses secara pidana dengan dugaan berkebun di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Jika memang ada keraguan terkait bukti kepemilikan, seharusnya dilakukan mekanisme konsinyasi, bukan kriminalisasi,” tegas Jan.

Ia menambahkan, bukti kepemilikan lahan Abdul Halim sudah sangat jelas, termasuk adanya HGU serta hak pelepasan kawasan hutan. “Satgas PKH maupun surat dari Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa PT SMB milik klien kami tidak termasuk perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan,” ujarnya.

Jan berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan Abdul Halim dalam menangani perkara ini. “Kami menghormati proses hukum, namun kami juga memohon agar kondisi kesehatan klien kami diperhatikan secara khusus oleh Kejati Sumsel maupun Kejari Muba,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *