Pansus Lanjutkan Pembahasan Raperda KTR, UMKM Jadi Pertimbangan
Jakarta, Gatranews.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta akan melanjutkan pembahasan substansi pasal. Wakil Ketua Pansus, Abdurahman Suhaimi menyebut rapat lanjutan ditargetkan dimulai September ini.
“Semua usul dan pendapat secara terbuka kita dengarkan, kita diskusikan, dan kita simpulkan dengan penuh akuntabilitas sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Suhaimi melalui pesan singkat.
Ia menegaskan, Pansus akan mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, kepentingan kesehatan dan ekonomi masyarakat sama-sama harus diperhatikan.
“Insya Allah Pansus bertekad menyelesaikan pembahasan Raperda KTR sampai masa akhir Pansus,” ujarnya.
Sebelumnya, Pansus telah membahas pasal 6 hingga pasal 12 Raperda KTR. Salah satu isu yang mengemuka adalah rancangan pasal 17 yang memuat aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Pasal itu juga mengatur larangan penjualan rokok eceran serta kewajiban izin penjualan.
Anggota Pansus dari Fraksi PDI-Perjuangan, Jhonny Simanjuntak menegaskan pihaknya mendengar aspirasi masyarakat. Ia menilai penerapan larangan harus memperhatikan dampak terhadap usaha kecil.
“Saya pikir jangan terlalu kaku menerapkan itu. Kita juga mendengarkan suara rakyat kecil. Jangan sampai berakibat mengganggu UMKM. Harus juga mempertimbangkan keberpihakan,” kata Jhonny ketika dihubungi pada Rabu (3/9).
Menurutnya, aspek ekonomi tidak boleh diabaikan. Namun, tujuan utama perda tetap harus dijaga.
“Seluruh pihak kita dengarkan. Tapi kita lihat dulu mana yang paling terdampak secara ekonomi, itu harus kita minimalisir,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ruh dari Perda KTR adalah pembatasan, bukan pelarangan. Oleh karena itu, perlu diambil jalan tengah agar bisa melindungi kedua belah sisi.
“Melindungi orang yang tidak merokok, tapi juga memberi ruang bagi perokok,” ujarnya.
