24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae dalam Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
Jakarta, Gatranews.id — Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam uji materi UU Tipikor yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ini diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, Nur Alam, dan Hotashi Nababan.
Para tokoh tersebut tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan (GARDA). Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Komisioner KPK sekaligus Koordinator GARDA, menjelaskan bahwa mereka sepakat mengirimkan pandangan hukum tertulis ke MK sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan uji materi.
Dalam pandangan tertulisnya, para tokoh menilai pemberantasan korupsi di Indonesia salah arah dan tidak efektif. Mereka menyoroti bahwa korupsi sering hanya dipahami sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, bukan sebagai tindakan curang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Erry menegaskan bahwa banyak orang beritikad baik bisa terjerat pasal korupsi hanya karena adanya kerugian negara yang perhitungannya sering tidak pasti dan berbasis asumsi. Hal ini dianggap melemahkan esensi pemberantasan korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian keuangan negara. Namun, menurut ekonom Wijayanto Samirin, praktik hukum di Indonesia cenderung lebih fokus pada kerugian negara daripada pembuktian adanya upaya memperkaya diri, padahal risiko untung-rugi adalah konsekuensi wajar dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk di BUMN.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menambahkan bahwa salah fokus dalam pemberantasan korupsi justru menurunkan kualitas penegakan hukum. Hal ini membuat pejabat publik maupun direksi BUMN takut mengambil keputusan strategis karena khawatir dipidana meski tujuannya untuk kepentingan publik.
Pakar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, juga menilai bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor tidak sesuai standar internasional. Menurutnya, Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) 2003 mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum. Perbedaan definisi ini menyulitkan Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, termasuk mutual legal assistance (MLA).
