January 12, 2026

Kuasa Hukum Minarni Minta Gelar Perkara Khusus soal Kasus Yayasan di Pontianak

  • August 21, 2025
  • 2 min read
Kuasa Hukum Minarni Minta Gelar Perkara Khusus soal Kasus Yayasan di Pontianak

Jakarta, Gatranews.id – Tim kuasa hukum Minarni mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Karo Wasidik Bareskrim Polri terkait kasus hukum yang menyeret kliennya dalam perkara Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak.

Minarni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/2025/SPKT/POLDA Kalimantan Barat. Permohonan gelar perkara tersebut diajukan oleh advokat C Suhadi SH MH, Dr. Muh H Eddy Gozali SH MH, dan M Intan Kunang SH MH dari Kantor SES & Partner saat mendatangi Divisi Propam Polri, Rabu (20/8/2025).

“Klien kami dilaporkan ke Polda Kalbar oleh Ahok Angking dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 372 dan 374 KUHP. Namun, setelah kami pelajari, laporan tersebut didasarkan pada klaim dana Rp 1,27 miliar yang disebut milik Yayasan Budi Luhur Pontianak,” ujar C Suhadi.

Ia menjelaskan, dana yang dipersoalkan bukan milik Yayasan Budi Luhur Pontianak, melainkan Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, atau sebelumnya dikenal sebagai Yayasan Pek Kong Hui. Yayasan tersebut berdiri sejak 20 Februari 1962 di Pontianak dan terakhir diperbarui melalui Akta Pendirian Yayasan Nomor 03 pada 21 Januari 2025. Dalam yayasan itu, Minarni pernah menjabat sebagai pengelola keuangan dan kini sebagai pengawas.

Suhadi menegaskan, Yayasan Budi Luhur Pontianak yang berdiri pada 2017 adalah entitas berbeda, meski memiliki nama mirip. Yayasan baru itu didirikan oleh Ahok Angking dan Tony Wong, beralamat di Jalan Hijas Nomor 125, Pontianak Selatan.

“Memang ada beberapa nama pengurus yang sama dengan yayasan lama. Namun sebagian besar pihak yang namanya tercantum dalam akta pendirian 2017 justru menyatakan tidak tahu menahu. Hal ini patut diduga ada pemalsuan,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Menurut mereka, penyidik tidak pernah meminta pertanggungjawaban keuangan dari Yayasan Budi Luhur Pontianak.

“Artinya yayasan itu memang tidak memiliki data keuangan yang bisa dijadikan dasar laporan. Kami menduga justru data yayasan lain yang dipakai, dan itu tentu janggal,” ucap Suhadi.

Dengan dasar tersebut, tim hukum menilai gelar perkara khusus layak dilakukan. “Dengan bukti baru ini, jelas klien kami bukan pelaku tindak pidana. Karena itu, kami mohon gelar perkara khusus atas laporan Ahok Angking dengan Nomor LP/B/92/III/2025/SPKT/POLDA Kalbar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *