Kuasa Hukum Minarni Minta Perlindungan Komnas HAM Terkait Sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak
Pontianak, Gatranews.id – Tim kuasa hukum Minarni mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus hukum yang menjerat kliennya dalam sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak.
Permohonan tersebut disampaikan oleh tiga advokat dari Kantor Hukum SES & Partner, yakni C. Suhadi, SH, MH, Dr. Muh H Eddy Gozali, SH, MH, dan M. Intan Kunang, SH, MH. Mereka menilai penetapan Minarni sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/92/III/2025/SPKT/POLDA Kalbar sarat kejanggalan.
Latar Belakang Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak
Menurut kuasa hukum, Minarni menjabat sebagai Ketua Pengawas Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tertanggal 21 Januari 2025 di hadapan Notaris & PPAT Gunardi Muhamad Hasan, SH. Akta tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan No. AHU-0001079.AH.01.04 Tahun 2025.
Yayasan ini merupakan kelanjutan dari Yayasan Pek Kong Hui yang berdiri sejak 1962. Seiring waktu, yayasan tersebut beberapa kali mengalami perubahan pengurus dan nama, hingga akhirnya menjadi Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak.
Sejak meninggalnya bendahara yayasan, Suganda Widjaya, pada 19 Juli 2014, pengelolaan dana sementara dipercayakan kepada Minarni. Keputusan ini diambil setelah anak Suganda, Hartanto, menolak menggantikan posisi ayahnya.
Muncul Yayasan Baru dengan Nama Serupa
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pada tahun 2017 muncul yayasan lain bernama Yayasan Budi Luhur Pontianak, melalui Akta Pendirian No. 64/2017 di hadapan Notaris Eddy Dwi Pribadi. Namun, akta tersebut dinilai bermasalah karena salah satu pengurus, Toni Wong, saat itu masih menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1421 K/Pid.Sus/2012.
Selain berbeda nama, alamat kedua yayasan juga tidak sama. Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak beralamat di Jalan Hijas No. 215, sedangkan Yayasan Budi Luhur Pontianak beralamat di Jalan Hijas No. 125, Pontianak.
Meski demikian, pihak yayasan baru diduga menguasai aset Yayasan Budi Luhur Abadi, termasuk kantor di Jalan Hijas No. 215. “Perbuatan ini jelas berpotensi tindak pidana, karena sertifikat tanah dan bangunan sah milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak,” tegas tim kuasa hukum.
Persoalan Dana Yayasan
Tak hanya soal aset, sengketa juga merembet pada dana yayasan. Kuasa hukum menegaskan, dana yang dikelola Minarni berasal dari Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang berdiri sejak 1962. Hal itu dibuktikan dengan transfer dana sebesar Rp695 juta dari Hartanto Wijaya, anak pendiri yayasan, pada 7 Juni 2018 melalui Bank Mayapada Pontianak.
Namun, penyidik Polda Kalbar dinilai tidak mempertimbangkan bukti tersebut dan tetap menyatakan dana itu milik Yayasan Budi Luhur Pontianak (2017).
“Proses pemeriksaan sejak awal tidak sesuai prosedur. Jika memang dana itu milik Yayasan Budi Luhur Pontianak, seharusnya dilakukan audit resmi. Bukan asal menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum.
Permintaan Komnas HAM Turun Tangan
Atas dugaan adanya penyimpangan prosedur, kuasa hukum meminta Komnas HAM melakukan pengawasan dan pemeriksaan mendalam terhadap perkara yang menimpa Minarni.
“Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik. Karena itu, kami berharap Komnas HAM bisa memberikan perlindungan hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” tegas mereka.
