February 4, 2026

MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Status Hukum Tetap Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

  • August 16, 2025
  • 3 min read
MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Status Hukum Tetap Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

Jakarta, Gatranews.id – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, dalam perkara kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, yang dikenal luas dengan sebutan kasus kopi sianida. Dengan putusan ini, status hukum Jessica tetap dinyatakan bersalah, meskipun ia sudah memperoleh pembebasan bersyarat sejak Agustus 2024.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 78 PK/Pid/2025 yang diputus pada Kamis (14/8/2025). Majelis hakim yang memimpin sidang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota yaitu Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusan yang diunggah melalui laman resmi MA, majelis hanya menyatakan singkat kata “tolak”, menandakan bahwa permohonan yang diajukan Jessica dinilai tidak beralasan. Perkara saat ini berstatus telah diputus dan sedang dalam tahap minutasi atau penyusunan berkas final putusan.

Ini bukan kali pertama Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa. Sebelumnya, ia sudah menempuh berbagai jalur sejak dijatuhi vonis pada 2016. Upaya kasasi yang diajukan pada 21 Juni 2017 ditolak oleh Mahkamah Agung, begitu pula dengan permohonan PK pertama pada 3 Desember 2018. Dalam PK kedua ini, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan dalil adanya novum atau bukti baru berupa rekaman CCTV dan dugaan kekeliruan hakim dalam pertimbangan putusan sebelumnya. Akan tetapi, Mahkamah Agung kembali menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Meski telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, status hukum Jessica tidak berubah. Ia tetap tercatat sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana, sehingga vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 tetap sah dan mengikat secara hukum. Pembebasan bersyarat yang diterima Jessica hanya bersifat administratif dan tidak menghapus status bersalahnya di mata hukum.

Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso menjadi perhatian publik sejak awal 2016. Peristiwa bermula ketika ia bertemu dengan Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Mirna kemudian meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica, dan tak lama setelah itu ia mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia. Hasil penyelidikan polisi dan keterangan ahli menemukan bahwa minuman tersebut mengandung sianida, sehingga Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana. Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan ditolak melalui PK pertama.

Penolakan PK kedua ini menegaskan bahwa seluruh jalur hukum yang ditempuh Jessica selama hampir satu dekade terakhir tidak membuahkan hasil. Dengan keputusan terbaru Mahkamah Agung, vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya dinyatakan tetap sah, meyakinkan, dan tidak dapat diganggu gugat. Kasus kopi sianida yang sejak awal menyita perhatian publik kini kembali menjadi sorotan, terutama karena perdebatan mengenai alat bukti dan proses peradilan yang berlangsung panjang sejak 2016.

Keputusan ini juga menutup peluang Jessica Wongso untuk membatalkan status hukumnya. Meskipun saat ini ia sudah menghirup udara bebas berkat pembebasan bersyarat, secara hukum ia tetap menyandang status terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Putusan ini menjadi babak terbaru sekaligus penegasan final bahwa vonis bersalah terhadap Jessica Wongso tidak berubah sejak pertama kali dijatuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *