Tim Hukum Minarni Meminta Perlindungan Terkait Sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak
Jakarta, Gatranews.id – Kuasa hukum Minarni, yakni Advokat C. Suhadi, S.H., M.H., dan Dr. Muh. H. Eddy Gozali, S.H., M.H., dari Kantor Hukum SES & Partner, telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Bareskrim Polri. Langkah ini diambil sehubungan dengan permasalahan hukum yang melibatkan Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, di mana klien mereka kini berstatus tersangka sesuai Laporan Polisi No. LP/B/92/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat.
Suhadi dan Eddy menjelaskan bahwa Minarni menjabat sebagai Ketua Pengawas Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, sebagaimana tercatat dalam Akta Pendirian No. 3 tertanggal 21 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Gunardi Muhamad Hasan, S.H., di Kota Pontianak. Akta tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001079.AH.01.04.Tahun 2025. Dokumen ini merupakan perubahan dari yayasan sebelumnya yang bernama Yayasan Pek Kong Hui, yang kemudian menjadi Yayasan Budi Luhur, berdasarkan Akta No. 26 tanggal 20 Februari 1962 yang dibuat di hadapan Notaris Achmad Mourtadha. Selanjutnya, yayasan mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan, termasuk melalui akta yang dibuat pada 8 Desember 1976, 26 Agustus 1983, 20 September 1986, 15 Juni 1989, dan terakhir 30 Juli 1994.
Menurut Suhadi dan Eddy, Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak berdiri sejak 1962. Setelah bendahara yayasan, Suganda Widjaya, meninggal pada 19 Juli 2014, posisi tersebut tidak diisi oleh putranya, Hartanto. Atas inisiatif Pembina Yayasan, Halim Iredjo, Minarni diminta membantu mengelola sementara keuangan yayasan dengan tetap melaporkan pemasukan dan di bawah pengawasan pihak bank. Hingga kini, dana yang dipermasalahkan masih tersimpan di rekening resmi yayasan.
Pada 2017, Tony Wong mendirikan Yayasan Budi Luhur Pontianak berdasarkan Akta No. 64./2017 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Dwi Pribadi pada 17 Juni 2017. Saat itu, yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan sesuai Putusan Perkara Pidana No. 1421 K/Pid.Sus/2012/MA RI. Minarni tidak pernah hadir atau mengetahui proses tersebut, meski namanya dicantumkan sebagai bendahara. Atas dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya telah melaporkan Tony Wong dan pihak terkait ke Polda Kalimantan Barat berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Suhadi menilai terdapat kemiripan nama antara Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak (1962) dan Yayasan Budi Luhur Pontianak (2017), hanya berbeda pada kata “Abadi”. Hal ini berpotensi membingungkan pihak luar dan, menurut mereka, dapat menjadi upaya untuk menguasai aset yayasan yang telah berdiri sejak 1962. Proses verifikasi keabsahan Akta No. 64/2017 pun sedang berlangsung.
Dengan kondisi tersebut, mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menyerahkan dana Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak kepada yayasan lain yang tidak memiliki hubungan resmi. Penyerahan dana tersebut justru berpotensi memunculkan masalah hukum baru bagi Minarni.
Berdasarkan fakta yang mereka miliki, uang yang menjadi objek perkara adalah milik Yayasan yang berdiri pada 1962. Oleh karena itu, tim hukum meminta agar perkara ini mendapat perhatian dari Kadiv Propam Mabes Polri, karena mereka menduga telah terjadi penyimpangan prosedur dan kriminalisasi terhadap klien mereka.
