January 12, 2026

PHRI Dukung Ruang Khusus Merokok di Tempat Hiburan Malam, Minta Pelaku Usaha Dilibatkan

  • August 3, 2025
  • 2 min read
PHRI Dukung Ruang Khusus Merokok di Tempat Hiburan Malam, Minta Pelaku Usaha Dilibatkan

Jakarta, Gatranews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok kebijakan penyediaan ruang khusus merokok di tempat hiburan malam. Aturan ini sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

“Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok. Tetapi, semuanya (tempat hiburan) harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juli lalu.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Khusus Jakarta menyambut baik langkah tersebut. Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, berharap pelaku usaha dilibatkan dalam pembahasan Ranperda.

“Karena pada dasarnya nanti yang akan melaksanakan kan pelaku usaha. Jangan sampai nanti peraturan itu keluar, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena memang tidak memungkinkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/8).

Menurut Iwantono, larangan total merokok di tempat hiburan malam dapat berdampak negatif terhadap usaha pariwisata. Ia menyebut sektor hotel, restoran, kafe, live music, dan bar bisa semakin tertekan.

Saat ini, sebanyak 96,7% hotel di Jakarta melaporkan penurunan tingkat hunian sepanjang kuartal I-2025. Industri hotel dan restoran sendiri menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang sekitar 13% Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

“Ranperda KTR ini punya dampak ekonomi cukup luas. Yang terkait dengan itu kan bukan cuma satu pelaku usaha, pasti banyak yang terdampak. Kami mendukung upaya preventif yang dilakukan pemerintah. Yang perlu diperhatikan adalah studi akademiknya harus komprehensif, dilihat dari berbagai aspek ekonomi secara luas. Sekali lagi, yang penting melibatkan pelaku usaha di dalam pembahasannya,” ucapnya.

Ia menilai sebagian besar pengunjung tempat hiburan merupakan konsumen usia dewasa. Karena itu, aturan larangan rokok total dinilai menyulitkan operasional tempat hiburan maupun pengunjung.

“Jangan dihilangkan sama sekali. Haruslah ada alternatif. Penyediaan ruang khusus merokok itu memang harus ada. Jangan sampai bentuknya pelarangan total, dampaknya ke operasional industri ini yang akan kehilangan pengunjung,” kata dia.

Iwantono menambahkan, jika sektor hiburan dan pariwisata tertekan, dampaknya akan menjalar ke sektor lain. Mulai dari UMKM, logistik, hingga pelaku seni yang bergantung pada pariwisata perkotaan.

Ia menekankan, upaya menggerakkan pariwisata Jakarta saat ini membutuhkan peningkatan jumlah kunjungan. Semakin tinggi traffic, maka efek domino ekonomi juga akan kembali bergerak di sektor hiburan, perhotelan, dan restoran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *