BSU Hangus Jika Tak Diambil Sebelum 3 Agustus
Jakarta, Gatranews.id — Batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tinggal empat hari lagi. Pemerintah menetapkan 3 Agustus 2025 sebagai tenggat pencairan.
Hingga saat ini, sebanyak 1 juta pekerja tercatat belum mengambil haknya. Jika tidak segera dicairkan, BSU tersebut akan hangus.
BSU diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini senilai Rp600.000 untuk alokasi dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk sebagai penyalur resmi BSU 2025 melalui Kantorpos. Penyaluran ini menyasar sekitar 8,7 juta pekerja dari total 17 juta penerima di seluruh Indonesia.
BSU di Kantorpos ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau gagal menerima transfer sebelumnya. Kantorpos menjadi pilihan karena jaringannya menjangkau lebih dari 4.000 lokasi hingga ke pelosok.
Kantorpos melayani pencairan BSU setiap hari, termasuk hari libur. Layanan dibuka hingga pukul 20.00 WIB.
Pos Indonesia memastikan proses pencairan berjalan cepat, dengan syarat sederhana dan dukungan aplikasi digital Pospay. Komitmen ini menjadi bentuk kepercayaan pemerintah terhadap Pos Indonesia sebagai BUMN penyalur bantuan.
Cara Mengecek Penerima BSU
Pekerja yang merasa memenuhi syarat bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui:
– Website: bsu.kemnaker.go.id
– Aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store
Jika terdaftar, segera datang ke Kantorpos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di Instagram @posindonesia.ig atau menghubungi Halo Pos 1500161.
