Sidang Lapangan Sengketa Lahan Strategis di Kelapa Gading: Ahli Waris Gugat Pengembang Apartemen dan Ruko
Jakarta, Gatranews.id – Perseteruan hukum terkait kepemilikan lahan strategis di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr pada Jumat (18/7/2025). Dalam sidang tersebut, PT SM selaku salah satu tergugat hadir bersama para pihak terkait, termasuk penggugat H Makawi yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari pemilik tanah asli.
Sidang lapangan digelar di kawasan Apartemen Sherwood Residence, Kelurahan Pegangsaan, Kelapa Gading, lokasi yang menjadi objek sengketa. Tanah seluas sekitar 5 hektare yang kini telah berubah menjadi kawasan hunian dan komersial itu diduga merupakan milik keluarga almarhum H Abdul Halim bin H Ali.
Menurut H Makawi, klaim kepemilikan tanah didasarkan pada Surat Keterangan Waris tertanggal 14 Agustus 2009. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut secara historis tercatat dalam tiga girik atas nama H Abdul Halim, yakni:
- Girik C No. 1242 Persil 896.S.H seluas 17.230 meter persegi,
- Girik C No. 1242 Persil 896.SI seluas 13.000 meter persegi,
- Girik C No. 1327 Persil 897.SI seluas 20.000 meter persegi.
“Ketiga girik itu kini dikenal sebagai Jalan Boulevard Raya Blok QA dan Jalan Kelapa Gading Nias Raya Blok GN, wilayah Kelapa Gading Permai,” kata H Makawi kepada wartawan seusai sidang lapangan.
Makawi menegaskan, sejak H Abdul Halim wafat pada 11 Agustus 1978, tidak pernah ada pelepasan hak atas tanah oleh almarhum maupun oleh ahli waris hingga saat ini. Surat-surat tanah pun diklaim masih tersimpan rapi di tangan keluarga dan dititipkan pada notaris.
Namun, konflik mulai muncul pada tahun 1986 ketika tanah tersebut diketahui telah diurug dan dikuasai oleh PT SM. Perusahaan itu mengklaim telah membeli tanah dari H Abdul Halim melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada 1981. Pernyataan tersebut dibantah oleh H Makawi karena menurutnya, AJB tersebut dibuat tiga tahun setelah H Abdul Halim meninggal dunia.
“Bagaimana mungkin AJB itu sah, jika dibuat atas nama orang yang sudah meninggal tiga tahun sebelumnya?” ujar Makawi, mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT SM.
Ia pun menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan lahan tersebut. Sebab itu, perkara ini dibawa ke meja hijau guna mencari kepastian hukum dan keadilan bagi para ahli waris.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak pada 30 Juli 2025 mendatang.
