Ajukan Bukti Tambahan, Kuasa Hukum Derajat Iskandar Tantang Legal Standing PT Bakti di PN Jakarta Utara
Jakarta, Gatranews.id — Kantor Hukum SES selaku kuasa hukum Derajat Iskandar, ahli waris dari mendiang Abdul Rahman Saleh, mengajukan sejumlah bukti tambahan dalam perkara perlawanan dengan nomor perkara 540/Pdt.Bth/2024/PN JKT Utr. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (14/7/2025).
Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi hukum Derajat Iskandar sebagai Terlawan terhadap gugatan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) yang diajukan oleh PT Bakti.
“Dari bukti-bukti ini, kami ingin menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 9698/Pegangsaan Dua milik PT Bakti telah dibatalkan. Karena itu, legal standing Pelawan (PT Bakti) seharusnya sudah tidak ada,” ujar C Suhadi, SH, MH dari Kantor Hukum SES kepada wartawan usai persidangan.
Bukti tambahan yang diajukan tim hukum Derajat Iskandar mencakup berbagai dokumen putusan dan penetapan pengadilan yang memperkuat klaim mereka atas kepemilikan sah atas tanah sengketa. Salah satunya adalah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 25 PK/TUN/2015, yang menjadi dasar kuat pembatalan atas sertifikat HGB milik PT Bakti. Selain itu, turut diajukan pula Penetapan Eksekusi Nomor 18/Eksekutif.Pdt/2019 juncto Nomor 530/Pdt.G/2000/PN Jakarta Selatan, serta Penetapan Nomor 08/Eks/DEL/2019/PN Jakarta Utara juncto 18/Eks.Pdt/2019 juncto 530/Pdt.G/2000/PN Jakarta Selatan.
Sebagai pelengkap, pihak kuasa hukum juga menyerahkan surat resmi dari Kantor Hukum SES & Partners yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Surat bernomor 080/SES-JKT/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025 tersebut berisi permohonan salinan putusan perkara yang berkaitan, yaitu Putusan Nomor 113/G/2012/PTUN-JKT juncto Putusan Nomor 42/B/PT TUN/JKT, juncto Putusan Nomor 437 K/TUN/2013, serta Putusan Nomor 25 PK/TUN/2015.
Menurut Suhadi, rangkaian bukti tersebut menunjukkan bahwa penerbitan Sertifikat HGB Nomor 9698 oleh PT Bakti berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 78 dengan luas 2,1 hektare. Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 530/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap, sertifikat tersebut merupakan milik sah almarhum Abdul Rahman Saleh.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Putusan PTUN Nomor 118/G/2012/PTUN-JKT yang menyatakan pembatalan atas HGB No. 9698 milik PT Bakti. Artinya, menurut dia, status hukum kepemilikan atas tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara tersebut, telah berpindah dan PT Bakti tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan eksekusi.
“Karena sertifikat itu sudah dibatalkan, mereka tidak punya dasar hukum lagi untuk mengajukan eksekusi. Ini memperjelas bahwa PT Bakti bukan pihak yang memiliki kepentingan hukum dalam perkara ini dan tidak bisa disebut sebagai pihak yang beritikad baik,” tegas Suhadi.
Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Pelawan.
