February 4, 2026

Kemitraan Plasma Sawit Masih Bermasalah di Kalimantan Tengah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

  • July 6, 2025
  • 2 min read
Kemitraan Plasma Sawit Masih Bermasalah di Kalimantan Tengah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Palangka Raya, Gatranews.id — Pelaksanaan program kebun plasma di Kalimantan Tengah dinilai masih jauh dari harapan. Daerah yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia ini justru menyimpan berbagai persoalan kemitraan yang belum tuntas.

Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai, ketimpangan dalam realisasi kebun plasma mencerminkan lemahnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. “Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal komitmen. Gagalnya prinsip keadilan dalam program plasma menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (6/7/2025).

Secara regulasi, perusahaan perkebunan diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari total lahan konsesinya untuk masyarakat melalui skema plasma. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut kerap tidak dijalankan secara utuh. “Jika ada perjanjian resmi, masyarakat sebetulnya bisa menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal moralitas, tetapi juga ada dasar legal yang kuat,” tambah Gumarang.

Berdasarkan data pemerintah daerah, Kalimantan Tengah memiliki lebih dari 1,8 juta hektare lahan sawit. Namun, banyak koperasi masyarakat yang dibentuk hanya bersifat formalitas, tanpa peran nyata dalam pengelolaan kebun plasma. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kemitraan.

Gumarang menegaskan, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan dengan saling menyalahkan. Ia mendorong introspeksi dari semua pemangku kepentingan—baik pemerintah, investor, maupun masyarakat. “Pemerintah dan perusahaan memang memiliki sumber daya lebih besar, tapi itu bukan alasan untuk memarginalkan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus terus membangun kapasitas, termasuk dalam pola pikir ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.

Menurut dia, masyarakat tidak cukup hanya menjadi penerima hasil, tetapi harus dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan. “Perubahan cara pandang dari pasif menjadi partisipatif itu penting. Kesadaran ekonomi yang produktif dan berorientasi sosial harus ditanamkan,” ucapnya.

Di lapangan, masih ada pandangan bahwa masyarakat belum siap mengelola kebun plasma. Namun, Gumarang menilai hal itu tidak bisa menjadi alasan pembenaran. “Tugas perusahaan adalah membina dan menyiapkan masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, dan penyampaian informasi yang setara. Jika itu tidak dilakukan, maka kemitraan hanya akan menjadi relasi kuasa semata,” ungkapnya.

Beberapa kasus manipulasi juga ditemukan, mulai dari pembebanan utang kepada petani hingga program plasma yang hanya berlangsung di atas kertas. Laporan Sawit Watch mencatat bahwa lebih dari 40 persen konflik agraria di sektor sawit berkaitan langsung dengan kemitraan yang tidak transparan atau merugikan masyarakat.

Gumarang mendorong agar evaluasi terbuka dilakukan terhadap pelaksanaan kebun plasma di berbagai wilayah. “Kalau benar ingin membangun desa yang mandiri dan sejahtera secara ekonomi, maka praktik plasma harus dikembalikan ke semangat awalnya, bukan sekadar formalitas untuk laporan CSR,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *