Pemilik Saham PT BRW Ajukan Pailit, Praktisi Nilai Rugikan Dunia Usaha
Jakarta, Gatranews.id – PT Bali Ragawisata (PT BRW) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit diajukan oleh Lily Bintoro, yang merupakan salah satu pemegang saham perusahaan tersebut, bersama PT Bhumi Cahaya Mulia.
Langkah ini menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Mohamad Kadri, advokat senior dari CorraLegal Lawfirm, menyebut permohonan pailit dari pemilik modal terhadap perusahaannya sendiri sebagai bentuk penyalahgunaan hukum.
“Pranata kepailitan jangan dijadikan sarana untuk mengemplang kewajiban. Kalau disalahgunakan, yang rugi bukan hanya kreditur, tapi juga ekosistem usaha,” kata Kadri di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurut Kadri, permohonan pailit dalam konteks ini bertujuan menghindari pembayaran utang yang telah disepakati melalui homologasi hasil putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kadri juga menyoroti kelemahan sistem hukum kepailitan di Indonesia. Salah satunya, tidak adanya uji insolvency secara objektif. “Ini celah yang bisa dimanfaatkan pihak tak beritikad baik. Padahal, debitor masih mampu bayar,” tegasnya.
Ia mendesak agar hakim niaga lebih peka terhadap niat di balik permohonan pailit. “Hakim jangan sekadar terjebak pada konstruksi hukum formal. Perlu dilihat apakah ini rekayasa hukum yang menyimpang dari keadilan,” ujar Kadri, yang juga dikenal sebagai mantan Komite Komisaris BUMN.
Dorong Reformasi UU Kepailitan
Kadri mendorong reformasi regulasi kepailitan dan PKPU. Ia menilai celah hukum yang ada saat ini membahayakan iklim usaha nasional.
“Perlu dirumuskan norma yang lebih ketat dan adil agar hukum tidak disalahgunakan,” kata Kadri. Ia menyarankan kasasi sebagai upaya hukum atas putusan pailit yang dinilai merugikan.
Kadri juga mengingatkan pentingnya integritas pelaku usaha. “Komitmen moral pada kewajiban yang telah disepakati adalah dasar ekosistem bisnis yang sehat.”
Kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan menyatakan banyak kejanggalan dalam putusan hakim. Ia menyebut Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT BRW berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM.
“Permohonan ini seperti upaya sistematis untuk mempailitkan perusahaan,” kata Evan.
Ia menjelaskan, PT BRW telah melakukan pembayaran kepada PT Bhumi Cahaya Mulia, pemohon kedua dalam perkara. Upaya pembayaran kepada Lily Bintoro juga telah dilakukan, namun gagal karena rekening ditutup.
“Bahkan saat kami mencoba membayar dengan cek di persidangan, kuasa hukum Lily menolak menerimanya,” ujar Evan.
