Kantor Hukum SES Memohon Kesempatan Sampaikan Hak di Sidang PN Jakarta Utara
Jakarta, Gatranews.id – Kantor Hukum SES, yang mewakili Derajat Iskandar selaku ahli waris dari almarhum Abdul Rahman Saleh, mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Majelis Hakim yang menangani perkara bernomor 540/Pdt.Bth/2024/PN.JKT.Utr. Pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, menghadirkan alat bukti, serta memanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (23/6/2025), perwakilan dari Kantor Hukum SES, C. Suhadi, menjelaskan bahwa surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kantor hukum Hasan and Partners telah dicabut pada 1 Maret 2025. Oleh karena itu, menurutnya, pihak Hasan and Partners sudah tidak memiliki legalitas lagi untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, termasuk menyampaikan jawaban maupun duplik. Hal ini, menurut Suhadi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Namun demikian, Suhadi menyoroti fakta bahwa meski kuasa telah dicabut, sistem e-court masih mencatat adanya pengajuan jawaban oleh Hasan and Partners pada 16 April 2025 dan duplik pada 30 April 2025.
Kantor Hukum SES secara resmi menerima kuasa sebagai pengacara baru pada 10 Juni 2025. Akan tetapi, dalam sidang tanggal 18 Juni 2025, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan telah mencapai tahap pembuktian dan saksi, sehingga kuasa hukum baru diminta untuk melanjutkan proses yang sudah berjalan.
“Kami khawatir apabila kesempatan ini tidak diberikan, maka klien kami akan kehilangan haknya, termasuk hak untuk mengajukan jawaban, alat bukti, dan saksi yang semestinya disampaikan oleh kuasa hukum baru,” kata Suhadi. Ia pun kembali meminta agar Majelis Hakim memberikan ruang bagi kuasa hukum baru untuk melengkapi tahapan persidangan yang belum mereka ikuti sejak awal.
Perdebatan antara Suhadi dan majelis hakim terkait kelanjutan agenda persidangan pun tak terelakkan. Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu (25/6/2025) mendatang.
“Silakan Rabu nanti dibawa surat kuasa asli dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Kantor Hukum SES memang telah sah ditunjuk sebagai kuasa dan belum diberi kesempatan menyampaikan hak-haknya dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim di akhir sidang.
