Pedagang Pasar Anyar Boleh Renovasi Kios, Asal Tidak Ubah Struktur Bangunan
Tangerang, Gatranews.id – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa para pedagang yang telah menerima kios dan kunci di Pasar Anyar diperbolehkan melakukan renovasi, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini didasarkan pada surat dari Perumda Pasar Kota Tangerang dengan Nomor: 539:/149-ADM/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025, serta tanggapan resmi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten, melalui surat bernomor UM.01.02-Cb11/331 di tanggal yang sama.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa penegasan ini disampaikan untuk merespons informasi yang beredar di masyarakat mengenai keabsahan renovasi kios yang dilakukan pedagang.
“Surat dari Kementerian PUPR menyatakan bahwa pada dasarnya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten tidak keberatan dengan penyesuaian yang dilakukan, selama tidak melanggar ketentuan yang ada,” ujar Ruta saat ditemui di Pasar Anyar, Sabtu (21/6/2025).
Ia menjelaskan, pedagang diizinkan menyesuaikan atau menambah elemen tertentu sesuai kebutuhan barang dagangan, namun tidak boleh mengubah struktur utama bangunan atau mengganggu sistem yang telah terpasang sebelumnya. Fungsi utama ruang juga harus tetap sesuai dengan desain awal.
“Setiap rencana penyesuaian harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian PUPR, Perumda Pasar, dan kontraktor pelaksana untuk memastikan kesesuaian teknis,” jelasnya.
Proses renovasi juga harus dilengkapi dengan dokumentasi, berupa berita acara serta foto kondisi kios sebelum dan sesudah renovasi. Seluruh proses akan berada dalam pengawasan Perumda Pasar dan dilaporkan ke pihak kementerian terkait.
Kementerian PUPR dalam suratnya turut mengapresiasi upaya Perumda Pasar Kota Tangerang dan para pedagang dalam meningkatkan kenyamanan dan fungsi kios di Pasar Anyar.
“Pemkot memastikan seluruh renovasi dilakukan dalam koridor regulasi yang berlaku, demi kenyamanan dan ketertiban seluruh fasilitas pasar, termasuk ruang dagang, los umum, serta ruang penggilingan,” tutup Ruta.
