LP3BH Desak Presiden Hentikan Operasi Damai Cartenz di Papua
Manokwari, Gatranews.id – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan Operasi Damai Cartenz di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Desakan disampaikan menyusul laporan maraknya kekerasan bersenjata di wilayah sipil serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Operasi keamanan yang disebut Operasi Damai Cartenz telah menyebabkan jatuhnya korban dari kalangan warga sipil. Kami meminta Presiden Prabowo segera menghentikannya,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, Minggu (22/6).
Menurut Warinussy, sejak daerah otonomi baru (DOB) Papua Tengah dan Papua Pegunungan dibentuk, konflik bersenjata antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) justru meningkat. LP3BH menerima laporan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) terkait dampak buruk operasi keamanan terhadap warga sipil.
Warga Sipil Jadi Korban
Salah satu insiden disebut terjadi di Kampung Anali, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Minggu (15/6). Dalam kontak senjata antara TNI dan TPNPB, seorang warga bernama Mesak Apisalel (45) dilaporkan tewas.
“Akibat tembak-menembak itu, sekitar 600 warga memilih mengungsi ke hutan karena trauma dan takut menjadi korban berikutnya,” ujar Warinussy.
Ia juga menyinggung dugaan penangkapan di luar prosedur hukum terhadap dua warga sipil, Orgen Elopere (17) dan Sisi Yelemaken (25), oleh aparat TNI di Pos Penjagaan Ongolo. Keduanya disebut tidak bersenjata dan diduga mengalami penyiksaan saat ditahan pada 13–16 Juni 2025.
“Penangkapan itu melanggar KUHAP serta prinsip-prinsip dasar HAM,” tegas Warinussy.
Minta Komnas HAM Turun Tangan
Atas situasi tersebut, LP3BH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk segera melakukan investigasi di Distrik Tangma, Yahukimo. Warinussy menilai dugaan pelanggaran HAM berat di wilayah itu perlu diselidiki secara independen.
“Langkah investigasi harus segera dilakukan agar tidak ada impunitas,” katanya.
Ia menambahkan, LP3BH juga meminta pemerintah pusat melakukan demiliterisasi di wilayah Papua, khususnya di Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Menurutnya, langkah ini penting demi menjamin perlindungan terhadap hak dasar warga Papua sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
“Presiden harus bertindak berdasarkan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tutup Warinussy.
