February 4, 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut Bernilai Tinggi ke PNG

  • June 11, 2025
  • 3 min read
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut Bernilai Tinggi ke PNG

Jayapura, Gatranews.id – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X di Jayapura menggagalkan dua upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan hasil laut ke Papua Nugini (PNG) dalam operasi patroli laut yang digelar pada 10–11 Juni 2025. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Penegakan Hukum Laut (Ops Gakkumla) 25.

Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal X, yang mewakili Komandan Lantamal X Brigjen TNI Marinir Freddy Jhon H. Pardosi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua kapal jenis longboat di perairan Jayapura dan Tanjung Suaja yang mencoba menyelundupkan komoditas ilegal ke PNG.

“Kami berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam dua hari berturut-turut. Ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan laut di perbatasan RI-PNG,” ujar Dansatrol Lantamal X dalam konferensi pers di Jayapura, Rabu (11/6/2025).

Dalam operasi pertama pada Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 18.05 WIT, tim patroli XQR Satrol Lantamal X mencurigai pergerakan sebuah longboat tanpa lampu navigasi di perairan Hamadi. Kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perbatasan.

“Setelah pengejaran dan tembakan peringatan, kapal berhasil diberhentikan di koordinat 02° 34.550’ LS – 140° 46.407’ BT sekitar pukul 21.25 WIT,” kata Dansatrol.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 2 gen Pertalite ukuran 35 liter, 3 gen Pertalite ukuran 55 liter, 1 unit televisi, dan 6 unit telepon genggam.

Tiga orang di atas kapal—1 WNI dan 2 warga PNG—diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, tujuan mereka adalah menjual BBM ke wilayah PNG, di mana harga jualnya jauh lebih tinggi dibanding Indonesia.

Keesokan harinya, Rabu (11/6/2025), pukul 05.20 WIT, tim kembali mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah longboat dari Base G menuju Hamadi.

Setelah melakukan penghentian dan pemeriksaan di koordinat 02° 32.517’ LS – 140° 44.596’ BT, petugas menemukan muatan ilegal.

Muatan tersebut berupa 2 karung sirip hiu masing-masing 50 kg,1 karung gelembung ikan seberat 10 kg, 1 karung teripang kering 10 kg.

Adapun tiga orang di atas kapal, termasuk warga negara PNG, langsung diamankan.

“Kami mencurigai ini bagian dari jaringan penyelundupan komoditas laut bernilai ekonomi tinggi yang kerap memanfaatkan perairan Jayapura sebagai jalur lintas batas,” jelas Kepala Seksi Operasi Satrol Lantamal X, Letkol Laut (P) A.A. Gede Merta.

Respons Imigrasi dan Karantina

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Yohanes Manuputty, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri legalitas dokumen para pelaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan Lantamal X untuk mendalami status kewarganegaraan dan izin tinggal pelaku, khususnya dua warga PNG,” ujar Yohanes.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan dan Tumbuhan Papua, Drh. Lydia Sondakh, mengingatkan bahwa hasil laut seperti sirip hiu dan gelembung ikan merupakan komoditas yang harus melewati prosedur karantina ketat.

“Produk laut ini termasuk dalam kategori hasil tangkapan yang dilindungi atau memiliki regulasi ekspor yang ketat. Jika tanpa dokumen resmi, jelas ini ilegal,” tegasnya.

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari Komando Armada RI Kawasan Timur dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan wilayah laut perbatasan.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan instruksi KASAL untuk menjaga stabilitas keamanan laut di wilayah perbatasan timur. Lantamal X siap menjadi garda terdepan,” ujar Asisten Operasi (Asops) Danlantamal X, Kolonel Laut (P) Indra Fadillah.

Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini telah diserahkan ke Diskum Lantamal X untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *