Rob Raffael Kardinal Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang: Ini Kemenangan Adat dan Lingkungan
Jakarta, Gatranews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
Rob Raffael Kardinal, Ketua Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance (ICBA), anggota BPP HIPMI, dan putra daerah Papua Barat Daya, memberikan apresiasi atas keputusan Presiden.
“Saya menyambut keputusan ini dengan rasa syukur dan bangga sebagai putra Papua. Ini adalah bukti bahwa suara masyarakat, aktivis lingkungan, dan tokoh adat tidak diabaikan. Presiden Prabowo telah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kelestarian alam dan masa depan tanah Papua,” ujar Rob.
Rob juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai adat dan budaya setempat.
“Ini bukan sekadar kemenangan lingkungan. Ini adalah kemenangan untuk adat, untuk generasi muda Papua, dan untuk masa depan Indonesia yang hijau dan berdaulat,” tegasnya.
Mengapa Presiden Prabowo Mencabut IUP di Raja Ampat?
Prasetyo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo sehari sebelumnya di Hambalang, Bogor.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Empat perusahaan yang IUP-nya resmi dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut hadir dalam pengumuman tersebut.
Apa Saja Pertimbangan Lingkungan di Balik Pencabutan Ini?
Pencabutan IUP ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Sejak Januari 2025, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan, yang mencakup pengaturan ketat atas usaha berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyeimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Papua, terutama Raja Ampat, merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati laut dan darat yang sangat tinggi. Kehadiran tambang kerap kali menjadi sumber konflik ekologis, sosial, dan budaya. Dengan mencabut IUP, pemerintah memberi sinyal bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan ekosistem yang tak tergantikan.
