February 5, 2026

INKLUSI: Kebebasan Beragama dan Akademik Terancam

  • June 9, 2025
  • 2 min read
INKLUSI: Kebebasan Beragama dan Akademik Terancam

Jakarta, Gatranews.id – Konsorsium INKLUSI menyesalkan penyegelan Masjid Al Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kota Banjar, Jawa Barat. Serta pembatalan diskusi akademik di IAIN Manado, Sulawesi Utara. Kedua peristiwa ini dinilai sebagai bentuk represi terhadap kebebasan beragama dan berpikir.

“Penyegelan dan pembatalan diskusi ini mencerminkan masih berlangsungnya diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta lemahnya peran negara dalam menjamin hak warga,” kata Network & Advocacy Lead INFID, Syafira Khairani mewakili Konsorsium INKLUSI, Senin (9/6).

Masjid milik JAI di Tanjungsukur, Banjar disegel aparat setelah adanya desakan dari Aliansi Muslim Kota Banjar. Penegakan Perwali Nomor 10 Tahun 2011 menjadi dasar pembekuan aktivitas JAI. Proses dilakukan tanpa mediasi partisipatif.

Sementara itu, diskusi bertema “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” yang diinisiasi oleh Koalisi KBB Sulawesi Utara dibatalkan secara sepihak oleh Rektor IAIN Manado. Pembatalan terjadi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado dan Sulut meminta kegiatan itu ditiadakan.

Ruang Akademik Terancam

INKLUSI menilai tekanan MUI terhadap kampus sebagai bentuk intervensi yang mencederai kebebasan akademik.

“Kampus adalah ruang aman untuk berpikir kritis dan berdialektika, bukan tempat pembungkaman,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan.

Menurutnya, pembatalan diskusi atas dasar menjaga kondusivitas justru menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Apalagi Manado baru saja masuk daftar Kota Toleran versi SETARA Institute.

INKLUSI menilai tindakan itu juga bertentangan dengan amanat konstitusi, terutama Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Desakan kepada Pemerintah

INKLUSI mendesak pemerintah pusat menindak tegas aparat daerah yang melakukan tindakan intoleran. Pemerintah juga diminta memperkuat mediasi konflik yang partisipatif serta menjamin hak peribadatan kelompok minoritas secara adil.

“Kementerian Agama harus mengambil langkah tegas atas keterlibatan jajarannya dalam tindakan diskriminatif atas nama kerukunan,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Subhi Azhari.

INKLUSI juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip moderasi beragama yang menjadi program prioritas Kementerian Agama.

Diketahui, Konsorsium INKLUSI terdiri dari delapan organisasi masyarakat sipil. Antara lain INFID, SETARA Institute, Yayasan Inklusif, Medialink, Maarif Institute, UNIKA Soegijapranata, serta Fatayat NU Jawa Barat dan Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *