January 12, 2026

Pemerintah Akui Rokok Ilegal Hambat Industri Hasil Tembakau

  • June 3, 2025
  • 2 min read
Pemerintah Akui Rokok Ilegal Hambat Industri Hasil Tembakau

Jakarta, Gatranews.id – Industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tantangan serius akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Lonjakan jumlah rokok tanpa cukai mengancam pendapatan negara. Sekaligus, mengganggu kelangsungan ekosistem industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Data Kementerian Keuangan mencatat, peredaran rokok ilegal naik hampir dua kali lipat dalam empat tahun terakhir. Dari 3,3% pada 2019 menjadi 6,9% sepanjang 2023.

“Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha agar kegiatan dijalankan sesuai aturan,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika di Jakarta, Selasa (3/6).

Ia menilai, jika tidak dikendalikan, rokok ilegal bisa menggerus kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan negara. Bahkan, mengancam keberlangsungan industri legal yang selama ini taat pajak.

Padahal, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang dan eksportir.

Kontribusi cukai hasil tembakau juga sangat besar. Pada tahun 2024, pendapatan negara dari cukai mencapai Rp216 triliun. Jumlah ini menjadikan IHT sebagai salah satu penyumbang terbesar dari sektor industri.

Putu menyatakan, pelaku industri yang patuh aturan kini merasakan dampak dari kompetisi tidak sehat akibat rokok ilegal. Harga produk ilegal jauh lebih murah karena tidak membayar cukai dan pajak, sehingga merusak pasar.

“Ini bukan hanya persoalan fiskal, tapi juga keadilan usaha,” tegasnya.

Dorongan Pengawasan dan Pemanfaatan Dana Cukai

Pemerintah mendorong optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah. Dari alokasi 3% DBHCHT yang dibagikan ke daerah, terdapat program pembinaan industri yang bisa dimanfaatkan.

Program itu mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia IHT, fasilitasi uji kandungan nikotin dan tar, hingga dukungan untuk kegiatan ekspor. Pemerintah juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan asosiasi IHT dalam menyusun program pembinaan yang tepat sasaran.

Pada Minggu (1/6), Kementerian Perindustrian juga turut menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (DPP P2RPTI) di Blitar, Jawa Timur. Melalui forum itu, pemerintah berharap ada strategi baru untuk memperkuat daya saing industri tembakau legal.

“Kami berharap adanya inovasi dan digitalisasi sebagai respons terhadap tantangan sektor ini,” ujar Putu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *