Ajukan Banding, Kuasa Hukum Abdul Aziz dan Nur M Yusuf Nilai Putusan PN Samarinda Cacat Hukum
Samarinda, Gatranews.id – Abdul Aziz dan Nur Muhammad Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Dr (cand) Ibrani Datuk Rajo Tianso, SH dari Kantor Hukum BOB HASAN & PARTNERS, resmi mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
Banding tersebut diajukan atas putusan Nomor 1076/Pid.Sus/2024/PN Smr tertanggal 14 Mei 2025 untuk Abdul Aziz, serta putusan Nomor 1077/Pid.Sus/2024/PN Smr dengan tanggal yang sama atas nama Nur Muhammad Yusuf.
Penyerahan memori banding diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Hadi Riyanto, SH, pada Selasa (27/5/2025), untuk selanjutnya disampaikan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai lembaga peradilan tingkat banding.
Menurut Ibrani, yang juga menjabat sebagai Pembina Advokasi Rakyat Nusantara (ARUN), pengajuan banding ini didasari oleh adanya dugaan kesalahan dalam penerapan hukum acara pidana. Ia merujuk pada Pasal 240 ayat (1) juncto Pasal 197 KUHAP yang menyebutkan bahwa apabila putusan pengadilan tidak memenuhi unsur-unsur tertentu dalam hukum acara, maka sesuai Pasal 240 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
“Setelah kami pelajari secara menyeluruh, putusan tersebut—yang masing-masing terdiri dari 203 dan 188 halaman—memuat kelalaian mendasar. Majelis Hakim tidak mencantumkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP. Padahal, dakwaan adalah unsur pokok dalam sistem peradilan pidana,” ujar Ibrani melalui siaran pers, Kamis (29/5/2025).
Ibrani menegaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara dakwaan dan tuntutan. Dakwaan merupakan tuduhan resmi yang diajukan jaksa sebelum pemeriksaan alat bukti di persidangan, sedangkan tuntutan adalah kesimpulan jaksa setelah proses pembuktian berlangsung. Oleh karena itu, lanjutnya, hakim semestinya mendasarkan putusannya pada dakwaan, bukan pada tuntutan.
Mengutip pendapat pakar hukum Gatot Supramono dalam buku Surat Dakwaan dan Putusan Hakim yang Batal Demi Hukum, Ibrani menyampaikan bahwa pencantuman dakwaan dalam putusan adalah bagian penting yang harus dianalisis dan dijawab dalam amar putusan. “Dengan tidak adanya dakwaan dalam putusan, terdapat kecenderungan kriminalisasi terhadap klien kami,” tambahnya.
Lebih jauh, Ibrani mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis terhadap alat bukti dan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya transaksi keuangan dari Hendra Sabarudin kepada Abdul Aziz maupun Nur Muhammad Yusuf. Bahkan, disebutkan bahwa Hendra tidak mengenal Nur Muhammad Yusuf, begitu pula sebaliknya, termasuk tidak adanya hubungan antara Yusuf dengan saksi lain bernama Chandra.
“Lucunya, Hendra Sabarudin yang didakwa sebagai pelaku utama dalam perkara narkotika dan TPPU hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan, sedangkan klien kami yang hanya didakwa TPPU, justru dituntut masing-masing 10 dan 8 tahun, lalu divonis 5 dan 4 tahun. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Selain itu, menurut Ibrani, majelis hakim tidak menjelaskan dalam amar putusannya apakah Abdul Aziz dan Nur Muhammad Yusuf diposisikan sebagai pelaku aktif atau pasif dalam perkara TPPU, yang mana perbedaan itu memiliki implikasi besar terhadap beratnya hukuman.
Ia juga menyoroti adanya pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa, khususnya hak untuk memilih penasihat hukum sendiri. Oleh karena itu, banding ini menurutnya merupakan upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, agar tidak terjadi lagi kasus seperti “Sankon dan Karta”, yakni fenomena dijatuhkannya hukuman terhadap orang yang tidak bersalah.
“Untuk dapat seseorang dihukum harus terpenuhi unsur actus reus dan mean rea, hal itu tidak terpenuhi dalam perkara ini, jadi banding ini adalah sarana untuk mengkoreksi putusan yang keliru,” pungkas ibrani.
