AJI Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Kolumnis Detik.com
Jakarta, Gatranews.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror yang dialami seorang kolumnis media daring Detik.com. AJI menilai, tindakan intimidasi tersebut menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.
Kolumnis berinisial YF itu sebelumnya menulis artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang dimuat di rubrik kolom Detik.com pada 22 Mei 2025. Namun tak lama setelah terbit, tulisan tersebut dihapus atas permintaan penulis yang mengaku mendapat tekanan dan intimidasi.
“Kami mengecam keras segala bentuk teror terhadap penulis opini. Ini bukan sekadar serangan terhadap individu, tapi juga terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).
Menurut AJI, peristiwa ini menunjukkan adanya pola represi terhadap suara-suara kritis di ruang publik. Teror terhadap penulis opini dinilai sebagai bentuk pembungkaman yang melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, menilai teror ini mengingatkan pada praktik intimidasi di masa Orde Baru, ketika pemerintah berupaya membungkam kritik dengan kekerasan atau tekanan psikologis.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil dan iklim demokrasi,” ujarnya.
AJI juga mendesak sejumlah lembaga untuk mengambil tindakan. Kepada manajemen Detik.com, AJI meminta agar media tersebut melaporkan kasus ini ke kepolisian dan memberikan dukungan hukum kepada penulis. Sementara itu, AJI meminta Dewan Pers mengingatkan seluruh media massa agar melindungi penulis dan narasumber dari ancaman.
Selain itu, AJI mendorong Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa ini karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. AJI juga mendesak Kapolri agar memerintahkan jajarannya menyelidiki intimidasi yang dialami YF secara menyeluruh.
“Negara tidak boleh abai. Negara harus hadir melindungi warganya, terutama mereka yang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai,” kata Nany.
Kasus ini menambah daftar panjang pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Menurut catatan AJI, ruang kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir kian menyempit, seiring meningkatnya represi terhadap aktivis, jurnalis, hingga penulis opini.
