January 12, 2026

Sengketa Tanah di Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Minta Komisi III DPR Jadi Ahli dalam Sidang

  • May 27, 2025
  • 2 min read
Sengketa Tanah di Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Minta Komisi III DPR Jadi Ahli dalam Sidang

Jakarta, Gatranews.id – Perseteruan hukum terkait kepemilikan lahan strategis di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat. H Makawi, ahli waris sah dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah, melalui kuasa hukumnya C Suhadi SH MH, resmi mengirim surat kepada Komisi III DPR RI.

Ia meminta agar Komisi III bisa memberikan pandangan sebagai ahli tambahan dalam sidang perkara perdata yang kini tengah berlangsung.

Permohonan itu berkaitan dengan sidang Perkara Nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, yang menggugat PT SM atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di lokasi berdirinya apartemen Sherwood Residence, Pegangsaan, Kelapa Gading.

Menurut Suhadi, dalam sidang yang digelar Senin, 19 Mei 2025, pihak Turut Tergugat V menghadirkan saksi ahli, yakni Dr Ling Arifin Sodikin SH Cn MH MKn. Namun, keterangan ahli tersebut dianggap janggal dan tidak relevan, terutama dalam menjelaskan status girik, tanah garapan, dan tanah verponding.

“Keterangan ahli menyebut bahwa girik terbagi dalam tiga golongan dan bisa merupakan turunan dari tanah verponding. Pernyataan ini kami anggap keliru dan menyimpang dari prinsip hukum pertanahan di Indonesia,” tegas Suhadi dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah-tanah berstatus verponding atau warisan kolonial seharusnya dikonversi langsung menjadi hak milik dalam bentuk sertifikat, bukan berubah menjadi girik.

“Verponding sudah tidak diakui lagi sejak pasal 570 KUHPerdata dicabut. Jadi, konversi harusnya menjadi hak milik, bukan girik,” paparnya. “Apalagi tanah girik atau letter C adalah bukti kepemilikan adat yang tercatat di desa atau kelurahan, bukan dari tanah garapan seperti yang disebutkan oleh ahli.”

Atas dasar itu, pihak H Makawi meminta Majelis Hakim untuk memberi kesempatan menghadirkan ahli hukum pertanahan yang lebih netral dan kompeten dalam sidang lanjutan pada 4 Juni 2025.

“Kami juga meminta agar saksi ahli yang sudah memberi keterangan bisa dikonfrontir dengan ahli yang kami ajukan. Jika terbukti memberikan keterangan menyesatkan, kami akan menempuh langkah hukum,” ujar Suhadi.

Tanah yang disengketakan diketahui merupakan warisan keluarga H Abdul Halim dan Hj Muzenah. Berdasarkan Surat Keterangan Waris tertanggal 14 Agustus 2009 dan dokumen lainnya, H Makawi berstatus sebagai ahli waris yang sah atas lahan tersebut. Kini, lahan itu telah berubah fungsi menjadi kawasan apartemen mewah di Kelapa Gading.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas status kepemilikan tanah di kawasan bernilai tinggi serta potensi kesalahan tafsir terhadap hukum pertanahan nasional, terutama terkait status girik, tanah garapan, dan tanah verponding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *