Diduga Aniaya Remaja di Kantor Polisi, Oknum Polsek Tigaraksa Diprotes Keluarga Korban
Tangerang, Gatranews.id – Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 15 April 2025, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, tak lama setelah korban ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli senjata tajam di sekitar warung sembako Madura, Tigaraksa.
Ibu kandung korban menyampaikan bahwa anaknya mengalami tindak kekerasan fisik saat berada di dalam kantor polisi. Ia mengungkapkan kesedihannya karena anaknya yang masih berstatus pelajar justru mendapat perlakuan tidak manusiawi.
“Anak saya dipukul di kantor polisi, padahal dia masih sekolah. Kami juga dimintai uang Rp2,5 juta oleh oknum polisi agar anak saya bisa dibebaskan,” ujar sang ibu dengan suara bergetar, Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak kejadian tersebut, kondisi kesehatan anaknya memburuk. “Sekarang dia sering muntah-muntah dan mengeluh sakit di kepala dan perut, tempat dia dipukul pakai besi,” ungkapnya.
Keluarga korban menuntut agar kasus ini segera diusut secara menyeluruh dan transparan. Mereka meminta Kapolres Tangerang serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten turun tangan untuk memeriksa dan menindak oknum yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan dan pemerasan.
Masyarakat dan berbagai elemen sipil juga mendesak agar institusi kepolisian menjaga profesionalisme dan tidak melindungi anggota yang melanggar hukum. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, terutama terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
