February 4, 2026

Kisruh Warisan Keluarga Eddy Suba: Tb Agus dan Anah Laporkan Bobby dan Aryanti ke Polisi

  • May 24, 2025
  • 3 min read
Kisruh Warisan Keluarga Eddy Suba: Tb Agus dan Anah Laporkan Bobby dan Aryanti ke Polisi

Jakarta, Gatranews.id – Perseteruan terkait warisan mendiang Eddy Suba semakin memanas. Dua ahli waris, Tb Agus dan Anah, melalui kuasa hukum mereka, C. Suhadi, resmi melaporkan Bobby Suba dan Aryanti Savitri ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan akta dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam keterangannya yang diterima Sabtu (24/5/2025), Suhadi menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait Penetapan Ahli Waris dari Eddy Suba yang diajukan Bobby dan Aryanti ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa menyertakan nama Tb Agus dan Anah.

“Kedua terlapor juga diduga telah menjual beberapa aset warisan dari almarhum Eddy Suba tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Suhadi.

Menurut Suhadi, laporan tersebut kini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Bahkan, dua hari sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bobby Suba dan Aryanti Savitri sebagai tersangka.

Sejarah Pernikahan dan Status Anak

Suhadi mengisahkan bahwa almarhum Eddy Suba menikah dengan Anah pada 4 Desember 1969 sebagaimana tercatat dalam Akta Pernikahan No. 0606/06/XII/1969. Dari pernikahan ini lahir Tb Agus. Meski kemudian berpisah, Eddy dan Anah tidak pernah resmi bercerai.

Setelahnya, Eddy menikah dengan Rifda Rahayu dan dikaruniai dua anak, yaitu Bobby Suba dan Aryanti Savitri. Pernikahan ini pun berakhir dengan perceraian pada 19 April 1991, berdasarkan Akta Cerai No. 267/AC/1991/PA.JS.

Eddy Suba meninggal dunia pada 25 Maret 2020. Tak lama kemudian, Bobby dan Aryanti mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa mencantumkan Tb Agus dan Anah. Permohonan tersebut dikabulkan melalui Penetapan No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS pada 1 September 2020.

Gugatan dan Putusan Pengadilan

Merasa dikesampingkan, Tb Agus dan Anah menggugat penetapan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui perkara No. 3863/Pdt.G/2020/PA.JS. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan penetapan ahli waris yang diajukan Bobby dan Aryanti tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi No. 271 K/Ag/2022 pada 19 April 2022. MA menolak permohonan kasasi Bobby dan Aryanti, sehingga secara hukum penetapan ahli waris yang sebelumnya diajukan keduanya telah dibatalkan.

Desakan Penahanan

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, Suhadi mendesak agar Polres Jakarta Selatan segera menahan Bobby dan Aryanti. Ia khawatir, kedua tersangka akan kembali mengalihkan atau menjual aset-aset warisan secara sepihak seperti yang terjadi sebelumnya.

“Demi kepastian hukum, kami meminta Polres Jaksel melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Kami khawatir akan ada upaya pengalihan aset, baik yang bergerak maupun tidak,” tegas Suhadi.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa warisan yang melibatkan keluarga dan berujung ke ranah hukum. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi seluruh ahli waris yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *