January 12, 2026

MA Tegaskan PB XIII Langgar Hukum, Struktur Karaton Surakarta Dikembalikan ke Tahun 2004

  • May 20, 2025
  • 3 min read
MA Tegaskan PB XIII Langgar Hukum, Struktur Karaton Surakarta Dikembalikan ke Tahun 2004

Surakarta, Gatranews.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menyatakan Sri Susuhunan Paku Buwana (PB) XIII melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penyalahgunaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017. Putusan ini ditegaskan melalui Putusan Kasasi MA Nomor 1950 K/Pdt/2022 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut telah dieksekusi secara nyata oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024 berdasarkan Penetapan Nomor 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN.Skt. Dalam eksekusi itu, struktur kelembagaan Karaton Surakarta dikembalikan pada formasi tahun 2004, sesuai tradisi dan paugeran Karaton, dengan GRA Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilopo.

Poin-Poin Penting Putusan MA

PB XIII menyalahgunakan SK Kemendagri No. 430-2933/2017.

Pembentukan kelembagaan Karaton, penggembokan akses adat dan pariwisata, serta pelaporan ke kepolisian dinyatakan tidak sah.

Seluruh keputusan kelembagaan pasca-2017 dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Struktur kelembagaan sah adalah versi tahun 2004.

Eksekusi memerintahkan pembukaan kembali Pintu Kori Kamandungan, simbol utama jalur upacara adat dan kedaulatan Karaton.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta, Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM., menegaskan bahwa putusan ini menandai kemenangan konstitusional dan kultural bagi seluruh keluarga besar Dinasti Kasunanan Surakarta.

“Karaton bukan milik pribadi, tetapi warisan budaya bangsa. Saatnya kembali kepada marwah budaya,” tegas Eddy, yang juga suami dari Gusti Moeng.

Implikasi Hukum: SK Pasca-2017 Batal Demi Hukum

Putusan MA turut membatalkan semua keputusan kelembagaan yang lahir dari SK tahun 2017, termasuk:

Pengangkatan permaisuri dan putra mahkota.

Pembentukan kelembagaan baru pasca-2017.

Semua SK kelembagaan sejak 2017 dianggap tidak sah.

Struktur kelembagaan tahun 2004 kembali diberlakukan.

Karaton kembali terbuka untuk kegiatan budaya, adat, penelitian, dan pariwisata.

Pembukaan Pintu Kori Kamandungan sebagai simbol restorasi adat.

Karaton Bukan Milik Pribadi

Dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 disebutkan bahwa tanah, bangunan, dan seluruh kelengkapan Karaton adalah milik Kasunanan Surakarta yang harus dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa. Pemangku adat, sentana dalem, dan abdi dalem memiliki kedudukan hukum yang setara dalam menjaga dan melestarikan budaya Karaton.

Kuasa hukum Pengageng Sasana Wilopo, Sigit Nugroho Sudibyanto, SH., MH., menyatakan bahwa gugatan tersebut jelas merupakan PMH atas penyalahgunaan SK Mendagri. Menurutnya, penilaian hukum harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa gugatan rekonvensi PB XIII terkait Perjanjian Perdamaian tanggal 23 Juni 2017 melalui Putusan Kasasi No. 330 K/2020 “tidak dapat diterima”, yang berarti perjanjian tersebut tidak mengikat secara hukum.

Eksekusi riil pada 8 Agustus 2024 pun dianggap sebagai kemenangan bersama, di mana PB XIII tetap dihormati sebagai pemangku adat, tetapi tanpa wewenang kelembagaan.

Lembaga Hukum Karaton Surakarta mengajak seluruh trah darah dalem, termasuk anak dan cucu PB XIII, abdi dalem, dan masyarakat pecinta budaya Jawa untuk kembali bersatu.

“Saatnya kita kembalikan tata kelola Karaton kepada paugeran dan hukum negara. Pelestarian adat dan budaya luhur hanya bisa terwujud melalui sinergi antara Karaton dan pemerintah,” tutup Eddy Wirabhumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *