January 12, 2026

Nama Budi Arie Dinilai Dicatut dalam Kasus Judol, Kajian Hukum Tegaskan Tak Ada Keterlibatan

  • May 18, 2025
  • 2 min read
Nama Budi Arie Dinilai Dicatut dalam Kasus Judol, Kajian Hukum Tegaskan Tak Ada Keterlibatan

Jakarta, Gatranews.id – Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023–2024, Budi Arie Setiadi, disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengamanan situs judi online (judol) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, kajian hukum terbaru menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Budi Arie dalam perkara tersebut.

Dalam rubrik hukum Majalah Tempo edisi 17 Mei 2025, disebutkan bahwa dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nama Budi Arie dicatut sebagai pihak yang disebut-sebut menerima 50 persen bagian dari uang hasil kejahatan yang dibagi oleh para terdakwa, termasuk ZA, AK, AJK, dan beberapa lainnya.

Namun, kajian yang disusun Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, menilai bahwa narasi dalam surat dakwaan tersebut tidak menggambarkan secara utuh peran Budi Arie dalam dugaan pembagian dana haram itu.

“Dalam penguraian dakwaan, tidak ditemukan keterlibatan yang jelas maupun bukti konkret mengenai penyerahan uang kepada Budi Arie,” tulis Suhadi dalam keterangannya.

Kajian tersebut menekankan bahwa berdasarkan asas hukum pidana yang menganut prinsip kebenaran materiel, hanya rencana atau wacana pembagian uang tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Unsur-unsur penting seperti siapa yang menyerahkan, di mana penyerahan dilakukan, serta siapa saksi peristiwanya, tidak diuraikan secara konkret dalam dakwaan.

“Retorika mengenai pembagian jatah 50 persen untuk Budi Arie hanya muncul dalam bentuk narasi yang tidak disertai bukti hukum. Tidak ada fakta hukum yang memadai untuk mengaitkan Pak Menteri secara langsung,” ujar Suhadi.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan bahwa Budi Arie telah memenuhi panggilan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024. Dari pemeriksaan tersebut, dinyatakan bahwa tidak ada keterlibatan Budi Arie dalam skema pembagian uang yang disampaikan para terdakwa.

Surat dakwaan perkara bernomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang dibacakan pada 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memang memuat nama Budi Arie. Namun, menurut Suhadi, hal tersebut semata-mata didasarkan pada pengakuan para terdakwa yang mencoba menyeret nama mantan Menkominfo itu guna memperkuat narasi mereka dalam membagi peran tindak pidana.

“Nama beliau hanya dicatut untuk melegitimasi peran para terdakwa. Tapi secara hukum, keterlibatan Pak Menteri dalam perkara ini tidak terbukti,” tegas Suhadi.

Dengan demikian, berdasarkan kajian hukum dan pemeriksaan resmi, Suhadi meyakini bahwa posisi Budi Arie Setiadi dalam kasus ini dipastikan tidak terlibat dan hanya disebut sepihak tanpa dasar yang kuat dalam proses hukum yang berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *