Daikin Bangun Pabrik Baru, Kurangi Ketergantungan Impor AC
Jakarta, Gatranews.id – Industri elektronik nasional menunjukkan tren positif dengan permintaan dalam negeri dan investasi yang terus meningkat. Sektor ini menjadi salah satu prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Industri elektronik dinilai strategis karena mendukung ekosistem manufaktur nasional.
Meski demikian, neraca perdagangan elektronika masih defisit. Sepanjang 2024, nilai defisit mencapai US$16,2 miliar. Impor tercatat sebesar US$25,43 miliar. Sementara ekspor hanya mencapai US$9,23 miliar.
Produk pendingin udara (air conditioner/AC) rumah tangga menjadi salah satu penyumbang terbesar impor. Nilainya mencapai US$420,46 juta. Angka itu turun 9% dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih tergolong besar.
“Nilai impor produk AC yang tinggi, mencerminkan meningkatnya permintaan domestik terhadap AC. Saat ini AC telah menjadi kebutuhan pokok seiring dengan kenaikan suhu akibat perubahan iklim, meningkatnya daya beli masyarakat, serta kesadaran akan kualitas udara turut mendorong penggunaan AC secara luas,” kata Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza di Jakarta, Jumat (16/5).
Melihat kondisi ini, Kementerian Perindustrian menyambut baik kehadiran pabrik baru milik PT Daikin Industries Indonesia. Investasi ini diharapkan dapat mengurangi impor dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur AC di Asia Tenggara.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran PT Daikin Industries Indonesia, atas peran dan komitmen dalam investasi dan prakarsa memajukan industri elektronika Indonesia,” tutur Faisol.
Sebelumnya, Daikin hadir di Indonesia melalui PT Daikin Manufacturing Indonesia. Perusahaan ini memproduksi AC tipe ducting dan air handling unit. Kini, mereka mendirikan entitas baru, PT Daikin Industries Indonesia, dengan fokus pada produksi AC rumah tangga.
Nilai investasi pabrik baru ini mencapai Rp3,3 triliun. Kapasitas produksinya sebesar 1,5 juta unit per tahun. Pabrik ini berada di Kawasan GIIC Industrial Park.
Menurut Faisol, pabrik baru ini menempatkan Daikin dalam posisi strategis di pasar domestik maupun ekspor. Selain itu, pabrik ini juga menyerap 950 hingga 1.000 tenaga kerja.
Kemenperin juga menyoroti tingginya impor komponen AC, terutama kompresor. Pada 2024, nilai impor kompresor mencapai US$244,29 juta.
Pemerintah mendorong PT Daikin Industries Indonesia untuk memproduksi komponen utama di dalam negeri. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat kemandirian industri dan rantai pasok nasional.
Secara regulasi, produk AC wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2013.
Mulai Juli 2025, regulasi teknis akan diperkuat. Pemberlakuan SNI Wajib untuk produk elektronik rumah tangga, termasuk AC, akan diatur melalui Permenperin Nomor 7 Tahun 2025.
Dengan peraturan tersebut, produk AC buatan dalam negeri diharapkan memenuhi standar mutu dan keselamatan.
“Saya berharap kehadiran pabrik baru ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan dan daya saing industri elektronika nasional, serta secara signifikan memberikan sumbangsih kontribusi yang makin besar dari industri pengolahan pada perekonomian tanah air,” ucap Faisol.
