Sejarah Awal Mula Imam 4 Mazhab: Pilar Keilmuan Fikih Islam yang Abadi
Jakarta, Gatranews.id – Dalam sejarah panjang peradaban Islam, keberadaan mazhab fikih merupakan tonggak penting dalam pembentukan sistem hukum Islam yang sistematis. Empat imam besar yang dikenal luas oleh umat Muslim Sunni sebagai pendiri mazhab fikih adalah: Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Masing-masing memiliki pendekatan unik dalam menggali hukum dari Al-Qur’an dan hadis, serta membangun fondasi intelektual yang hingga kini tetap digunakan dan dihormati oleh jutaan umat Islam di berbagai penjuru dunia.
Apa Itu Mazhab dan Mengapa Penting?
Secara etimologis, kata “mazhab” berasal dari bahasa Arab madhhab, yang berarti “jalan” atau “metode”. Dalam konteks fikih, mazhab adalah metodologi atau pendekatan sistematis dalam memahami dan mengamalkan hukum-hukum Islam.
Mazhab tidak muncul sebagai bentuk perpecahan, melainkan sebagai hasil dari ijtihad para ulama yang hidup dalam konteks geografis, budaya, dan tantangan sosial yang berbeda. Perbedaan tersebut menghasilkan beragam penafsiran dalam hal cabang hukum (furu’), sementara pokok akidah tetap sama.
1. Imam Abu Hanifah (80–150 H / 699–767 M)
Pendiri Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah, yang memiliki nama asli Nu’man bin Tsabit, lahir di Kufah, Irak, pada tahun 80 Hijriah. Ia tumbuh di lingkungan pedagang dan awalnya menekuni dunia bisnis sebelum mendalami ilmu agama.
Ciri Khas Mazhab Hanafi:
- Mazhab ini dikenal rasional dan sistematis.
- Mengutamakan qiyas (analogi) dan istihsan (preferensi hukum) sebagai alat ijtihad.
- Mazhab Hanafi sangat memperhatikan maslahat umat dan fleksibel dalam penerapan hukum.
Perkembangan dan Pengaruh:
Mazhab Hanafi menjadi mazhab fikih terbesar di dunia Islam. Hal ini karena didukung oleh kekuasaan Dinasti Abbasiyah dan Utsmaniyah yang menjadikannya sebagai mazhab resmi. Hingga kini, mazhab Hanafi dianut luas di India, Pakistan, Bangladesh, Turki, Balkan, Asia Tengah, dan sebagian Indonesia.
Murid-Murid Ternama:
- Abu Yusuf, yang menjadi qadi al-qudhat (hakim agung) pertama dalam Islam.
- Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani, penulis karya-karya fikih klasik.
2. Imam Malik bin Anas (93–179 H / 711–795 M)
Pendiri Mazhab Maliki
Imam Malik lahir dan besar di Madinah, kota suci yang menjadi tempat tinggal Nabi Muhammad SAW. Ia hidup di lingkungan yang sarat dengan para tabiin, murid-murid sahabat Nabi, yang menjadikan keilmuannya sangat otentik dan berbasis tradisi Nabi.
Karya Terkenal:
Kitab al-Muwaththa’, salah satu kitab hadis dan fikih paling awal, menjadi rujukan utama mazhab Maliki. Di dalamnya tercermin pendekatan Imam Malik yang sangat menghargai praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum (amal ahl al-Madinah).
Ciri Khas Mazhab Maliki:
- Mengutamakan hadis dan amalan penduduk Madinah.
- Menggunakan maslahah mursalah (kemaslahatan umum) dalam ijtihad.
- Lebih konservatif dibandingkan mazhab lain dalam aspek tertentu, namun tetap fleksibel dalam kondisi sosial masyarakatnya.
Penyebaran:
Mazhab Maliki banyak dianut di Afrika Utara, termasuk Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, serta di sebagian wilayah Afrika Barat seperti Mali dan Nigeria.
3. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150–204 H / 767–820 M)
Pendiri Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i lahir di Gaza, Palestina, namun dibesarkan di Mekah dan kemudian belajar di Madinah, Irak, serta Mesir. Beliau adalah murid dari Imam Malik dan juga belajar dari murid-murid Imam Abu Hanifah. Hal ini menjadikan mazhab Syafi’i sebagai titik temu antara pendekatan tradisionalis (ahlul hadis) dan rasionalis (ahlur ra’yi).
Kontribusi Intelektual:
- Menulis Ar-Risalah, karya monumental dalam ushul fikih yang merumuskan prinsip-prinsip dasar dalam pengambilan hukum.
- Menulis Al-Umm, kumpulan fatwa dan pendapat fikihnya dalam berbagai bidang hukum.
Ciri Khas Mazhab Syafi’i:
- Berpegang teguh pada nash (dalil) Al-Qur’an dan hadis.
- Mengutamakan istinbat (penggalian hukum) yang sistematis.
- Menggunakan qiyas, ijma’, dan istidlal dengan metodologi yang sangat terstruktur.
Wilayah Penyebaran:
Mazhab Syafi’i tersebar luas di Mesir, Yaman, Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, dan sebagian Afrika Timur.
4. Imam Ahmad bin Hanbal (164–241 H / 780–855 M)
Pendiri Mazhab Hanbali
Imam Ahmad lahir di Baghdad, Irak. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat kuat hafalan hadisnya. Ia juga dikenal karena keteguhannya dalam mempertahankan akidah saat menghadapi ujian berat pada masa fitnah Mihnah (pemaksaan paham bahwa Al-Qur’an adalah makhluk).
Keunggulan Mazhab Hanbali:
- Sangat mengutamakan nash hadis dalam pengambilan hukum.
- Lebih tekstual dan literal dalam memahami nash agama.
- Menghindari qiyas dan ra’yu kecuali jika sangat diperlukan.
Pengaruh dan Wilayah:
Meski awalnya tidak banyak dianut, mazhab Hanbali kemudian menjadi sangat berpengaruh setelah munculnya gerakan Salafi dan Wahabi yang mengadopsi metode Hanbali. Kini banyak dianut di Arab Saudi, Qatar, dan sebagian wilayah Teluk.
Mengapa Hanya Empat Mazhab yang Bertahan?
Dalam sejarah Islam, sebenarnya pernah ada lebih dari empat mazhab fikih. Namun, seiring berjalannya waktu, hanya empat mazhab ini yang memiliki murid, dokumentasi karya, dan dukungan kekuasaan yang cukup kuat untuk bertahan. Keempatnya memiliki sistem ijtihad yang lengkap dan teruji, serta memiliki murid-murid yang terus menyebarluaskan ajaran gurunya ke berbagai wilayah.
Penutup: Merayakan Perbedaan dalam Kesatuan
Perbedaan di antara keempat mazhab ini bukanlah pertentangan, melainkan refleksi kekayaan intelektual Islam. Masing-masing imam menjalankan ijtihad berdasarkan kapasitas ilmu dan konteks zamannya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghormati perbedaan dan tetap berada dalam bingkai ukhuwah Islamiyah.
