Menperin: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah
Jakarta, Gatranews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor industri manufaktur nasional. Langkah ini dilakukan untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong perlindungan terhadap ekosistem industri dalam negeri. Upaya ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan baru tersebut menekankan pentingnya keberpihakan terhadap industri nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya menjaga ekosistem industri.
“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” kata Agus di Jakarta, Minggu (11/5).
Menurut Agus, Perpres 46/2025 memuat langkah progresif yang tidak ada dalam regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Salah satu pasal kunci dalam aturan baru itu adalah Pasal 66 ayat (2B).
“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” ujarnya.
Kebijakan itu memperkuat peran industri nasional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Termasuk pada tingkat pemerintah daerah.
Agus menyebut, regulasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi pada April 2025. Saat itu, Presiden meminta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi insentif.
“Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,” kata Agus.
Kemenperin, lanjut Agus, berkomitmen mereformasi kebijakan TKDN. Salah satunya melalui penyederhanaan tata cara penghitungan komponen dalam negeri. Tujuannya agar proses lebih cepat, murah, dan mudah.
Langkah itu diharapkan meningkatkan jumlah produk dalam negeri yang bersertifikat TKDN. Produk-produk tersebut bisa digunakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD.
Reformasi TKDN Sebelum Kenaikan Tarif Trump
Reformasi kebijakan TKDN telah dimulai sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor pada April 2025. Menurut Agus, pembahasan sudah dilakukan sejak Februari 2025.
“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, Kemenperin terus membuka peluang usaha baru dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Komitmen ini sudah dimulai sebelum kebijakan tarif dari Amerika Serikat diterbitkan.
Reformasi TKDN juga menyentuh aspek formulasi perhitungan yang lebih berkeadilan. Selain itu, proses bisnis penerbitan sertifikat TKDN akan disederhanakan.
Kebijakan tersebut sudah melalui uji publik dan kini dalam tahap finalisasi. “Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” ujar Agus.
