HIMKI Minta Evaluasi Aturan Karantina Baru: Hambat Ekspor
Jakarta, Gatranews.id – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. HIMKI menilai aturan itu menghambat ekspor, membebani pelaku usaha, dan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur menyebut aturan baru ini menimbulkan banyak masalah. Mulai dari biaya tambahan, proses berbelit, hingga risiko keterlambatan ekspor.
“Aturan ini tidak mempertimbangkan karakter industri mebel dan kerajinan. Mayoritas pelaku usaha adalah UMKM yang menggunakan bahan alami. Produk mereka bukan komoditas mentah yang berisiko tinggi secara karantina,” ujar Sobur di Jakarta, Selasa (29/4).
HIMKI mencatat empat dampak negatif dari aturan tersebut:
1. Biaya produksi meningkat akibat kewajiban sertifikasi karantina pada produk yang sudah jadi.
2. Gangguan logistik menimbulkan keterlambatan pengiriman ke pembeli luar negeri.
3. Daya saing Indonesia menurun dibanding negara pesaing seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
4. Potensi hilangnya kontrak ekspor karena prosedur tidak pasti dan waktu tunggu yang lama.
Sobur menilai, menyamakan produk jadi dengan bahan mentah dalam kebijakan ini adalah bentuk ketidakadilan. Hal itu berisiko menurunkan kontribusi ekspor industri kreatif.
HIMKI secara resmi mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah:
1. Menunda implementasi aturan hingga ada revisi dan dialog dengan industri terdampak.
2. Mengecualikan produk jadi dari pemeriksaan karantina fisik.
3. Menyusun regulasi yang mendorong kemudahan ekspor.
4. Menguatkan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan perdagangan selaras.
“Promosi dan pameran ekspor saja tidak cukup. Perlu kebijakan yang konsisten, sinkron, dan berpihak pada industri,” kata Sobur.
HIMKI menyerukan dukungan dari dunia usaha, media, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal evaluasi kebijakan ini.
“Kami ingin industri mebel dan kerajinan terus tumbuh. Sektor ini penting bagi devisa dan penyediaan lapangan kerja nasional,” tegas Sobur.
