February 4, 2026

PT Nur Ramadhan Wisata Adukan Dugaan Pemindahan Ribuan PIN Haji Khusus ke Wamenag Romo Syafii

  • April 25, 2025
  • 3 min read
PT Nur Ramadhan Wisata Adukan Dugaan Pemindahan Ribuan PIN Haji Khusus ke Wamenag Romo Syafii

Jakarta, Gatranews.id – PT Nur Ramadhan Wisata (NRW), salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), mengadakan audiensi dengan Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. KH. Romo R. Muhammad Syafii, S.H., M.Hum.

Dalam pertemuan tersebut, NRW melaporkan dugaan adanya pemindahan ribuan PIN haji khusus secara tidak sesuai prosedur di salah satu Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen NRW untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan legalitas dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus, sekaligus meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dinilai dapat merugikan pihak penyelenggara maupun jemaah.

Dalam audiensi itu, kuasa hukum NRW, Rama Hendarta Adam, yang mendampingi Direktur Utama Agus Andriyanto dan Komisaris Utama Amalia Pramadewi Djohan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat resmi yang menjadi dasar pemindahan PIN jemaah ke PIHK lain. Surat yang digunakan, lanjut Rama, diduga ditandatangani oleh pengurus lama yang sudah tidak memiliki wewenang hukum sejak Oktober 2024.

“Ini adalah tindakan ultra vires atau tindakan di luar kewenangan yang sah, dan dapat berimplikasi serius terhadap keabsahan pemindahan PIN serta hak-hak para jemaah,” ujar Rama.

Tim NRW juga mengungkapkan sejumlah indikasi kejanggalan, seperti keabsahan tanda tangan, ketidaksesuaian identitas, hingga alasan permohonan pindah yang dinilai tidak valid, misalnya hanya mencantumkan “perbedaan program paket” tanpa penjelasan detail.

“Kami menemukan data nomor porsi jemaah yang semestinya berangkat pada 2031, namun tiba-tiba dipindahkan ke tahun 2025. Ini sangat janggal dan tidak sejalan dengan sistem yang berlaku,” tambahnya.

Rama juga menyoroti lemahnya proses verifikasi di tingkat Kanwil Kemenag, yang tetap menerbitkan Berita Acara Verifikasi meski tidak melakukan pengecekan administratif secara menyeluruh. Ia menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi membuka celah penyimpangan sistemik.

Menanggapi laporan tersebut, Wamenag Romo Syafii menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji khusus.

“Sangat disayangkan jika masih ada oknum di lingkungan Kanwil Kemenag yang bermain dalam urusan sepenting ini. Pemindahan data jemaah haji harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Romo Syafii.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah membangun tata kelola penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merugikan jemaah.

Wamenag juga menyampaikan bahwa laporan dari PT NRW akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Saya akan minta Ditjen PHU untuk mengkaji dan memverifikasi laporan ini. Setiap proses pemindahan data jemaah haji harus berpedoman pada ketentuan yang sah dan tidak boleh ada celah untuk praktik menyimpang,” ungkapnya.

Dalam proses penyelesaian, Kementerian Agama turut memfasilitasi mediasi melalui Ditjen PHU dan mengawal ketat jalannya penyelesaian sengketa antar penyelenggara, demi memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan.

Kementerian Agama juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan ibadah haji, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak para jemaah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *