Industri Rokok dan Ritel Tolak Aturan Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah
Jakarta, Gatranews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Salah satu pasalnya melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kebijakan ini menimbulkan penolakan dari pelaku usaha ritel dan industri rokok. Mereka menilai kebijakan itu membingungkan dan sulit diterapkan di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyayangkan pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha saat menyusun aturan.
“Tanda tanya besar bagi kami, sebagai Ketua Umum APRINDO maupun APINDO DKI, kami menyayangkan adanya PP tersebut tanpa melibatkan stakeholder, terutama APRINDO,” kata Solihin di Jakarta, Senin (21/4).
Solihin menyebut pelaksanaan di lapangan menimbulkan kekhawatiran. Beberapa ritel modern bisa saja didatangi aparat berseragam yang dianggap mencari kesalahan. Sosialisasi dari pemerintah juga belum dilakukan secara menyeluruh.
“Sampai saat ini belum ada dialog mengenai hal itu, tiba-tiba (aturannya) sudah keluar. Salah satu langkah kami adalah judicial review,” tambah Solihin.
Kekhawatiran Soal Rokok Ilegal dan Omzet Ritel
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengingatkan bahwa aturan ini bisa memicu peredaran rokok ilegal.
“Jika rokok legal tidak ada dalam radius 200 meter dari sekolah, rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara ilegal, jualan diam-diam, akan ada orang yang tidak bayar pajak. Ini siapa yang bisa mengontrol?” kata Budihardjo.
Ia juga menyebut larangan ini berpotensi menurunkan pendapatan negara dari cukai. Pada 2024, penerimaan cukai tembakau mencapai Rp226,4 triliun. Jika omzet ritel turun, maka penerimaan negara ikut terdampak.
“Ini bisa menghilangkan penjualan puluhan triliun. Itu bukan main-main, sama ekonomi macet juga setorannya,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, menyebut pelaku UMKM juga terancam. Kontribusi penjualan rokok terhadap omzet koperasi dan warung bisa mencapai 40%.
“Kalau untuk pelaku UMKM, khususnya ritel, baik itu koperasi dan UMKM, (penjualan) rokok itu bisa punya kontribusi 20-40% pada penjualan,” ujar Anang.
Potensi Konflik dan Gangguan Ekonomi
Anang mengingatkan, jika diterapkan tanpa persiapan, aturan ini bisa menimbulkan konflik sosial di tingkat bawah. Ia meminta pemerintah memperjelas mekanisme penerapan di lapangan.
“Di ranah paling bawah bisa timbul paksaan dan intimidasi, misalnya pedagang tidak boleh jualan, barangnya dirampas atau disegel. Apa tidak terjadi konflik dengan masyarakat?” kata Anang.
Kalangan pabrikan rokok juga angkat bicara. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyebut aturan ini bisa mengancam ratusan ribu tenaga kerja. Ia khawatir target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto tak tercapai.
“Aturan perlu mempertimbangkan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat, termasuk petani, buruh dan sebagainya,” kata Benny.
Menurutnya, kontribusi Cukai Hasil Tembakau mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun. Menghapus industri ini akan berdampak pada ekonomi nasional.
“Kita mau mengejar pertumbuhan 8%, bagaimana mungkin kita mencapai target tersebut?” ujarnya.
Benny mendukung rencana judicial review terhadap aturan ini. Ia menilai kebijakan sekarang menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
“Ketentuannya dihilangkan akan lebih pasti. Masalah sekarang ini tidak ada kepastian hukum,” katanya.
Budaya Kretek dan Ancaman PHK Massal
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengkritik pemerintah yang dinilai meniru kebijakan asing tanpa menyesuaikan dengan kondisi lokal. Ia khawatir budaya kretek sebagai warisan Indonesia akan hilang.
“Dengan mengadopsi peraturan-peraturan global, sejarah keberadaan budaya lokal kretek terancam hilang dari negara kita,” ujarnya.
Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter bisa berdampak pada 734.799 pekerja. Jika kebijakan tambahan seperti larangan iklan dan kemasan polos diterapkan, total 2,3 juta orang bisa kehilangan pekerjaan.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan ritel kecil akan terpukul. Mereka kehilangan potensi keuntungan hingga 30%.
“Ritel-ritel di daerah ini kan bayar pajak dan retribusi… jika kinerja ritel menurun, pajak dan retribusi yang diberikan kepada daerah juga pasti akan berkurang,” kata Andry.
Andry juga menyebut larangan ini bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal. Ia meminta pemerintah daerah bersiap menghadapi konsekuensinya.
