Mengapa Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di Yogyakarta? Ini Penjelasan Lengkapnya
Yogyakarta, Gatranews.id – Larangan bagi warga keturunan Tionghoa untuk memiliki tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan publik.
Meski Indonesia menjunjung prinsip kesetaraan dalam hukum, Yogyakarta justru memiliki kebijakan berbeda yang membuat warga non-pribumi, termasuk etnis Tionghoa, tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik. Kebijakan ini tak hanya kontroversial, tapi juga unik karena hanya berlaku di wilayah DIY.
Akar kebijakan ini dapat ditelusuri kembali ke masa kolonial. Pada era penjajahan Belanda, banyak tanah di wilayah Yogyakarta yang dibeli oleh perusahaan asing dan individu non-pribumi, termasuk orang Tionghoa.
Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial dan ketimpangan ekonomi yang berkontribusi terhadap meletusnya Perang Jawa (1825–1830) yang dipimpin Pangeran Diponegoro.
Untuk mencegah pengulangan ketimpangan penguasaan tanah oleh non-pribumi, Kesultanan Yogyakarta mengeluarkan kebijakan khusus setelah kemerdekaan Indonesia.
Hal ini kemudian diformalkan dalam bentuk Instruksi Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/75 yang diterbitkan oleh Sri Paduka Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975.
Isi Instruksi dan Dasar Hukum
Instruksi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa warga non-pribumi tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status hak milik di wilayah Yogyakarta.
Artinya, warga keturunan Tionghoa, meskipun berstatus sebagai WNI, hanya bisa mengakses tanah melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai—yang keduanya bersifat sementara dan tidak sekuat Hak Milik.
Kebijakan ini tetap berlaku meski bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, yang menjamin hak atas tanah bagi seluruh WNI tanpa diskriminasi. Namun, keistimewaan Yogyakarta sebagai daerah dengan otonomi khusus, yang ditegaskan lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, membuat larangan ini masih diterapkan.
Bagaimana Pemerintah DIY Mengetahui Seseorang Berdarah Tionghoa?
Meskipun tidak ada kolom etnis di KTP, pemerintah DIY memiliki sejumlah mekanisme untuk mengidentifikasi warga keturunan Tionghoa yang hendak membeli tanah. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan:
- Pemeriksaan Nama dan Riwayat Administratif
Nama-nama yang berciri khas Tionghoa sering menjadi indikator awal. Selain itu, data riwayat keluarga dalam dokumen kependudukan juga bisa menunjukkan silsilah etnis seseorang. - Verifikasi Notaris
Dalam transaksi jual-beli tanah, notaris memiliki kewajiban untuk memverifikasi identitas pembeli. Di DIY, notaris akan memastikan status kewarganegaraan dan mencatat asal-usul etnis untuk disesuaikan dengan regulasi lokal. - Peninjauan BPN dan Pemda
Setelah dokumen diajukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah akan menelusuri latar belakang etnis calon pemilik tanah sebelum menyetujui pengajuan hak milik.
Implikasi terhadap Warga Tionghoa
Akibat larangan ini, warga Tionghoa di Yogyakarta menghadapi keterbatasan dalam hal investasi properti.
Mereka tidak bisa memiliki rumah atau lahan secara penuh dan permanen, melainkan hanya bisa menggunakan atau menyewa dengan jangka waktu tertentu.
Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, situasi ini juga memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial.
Kontroversi dan Upaya Perubahan
Banyak pihak, termasuk pegiat hak asasi manusia, akademisi, hingga masyarakat sipil, menyuarakan agar kebijakan ini ditinjau ulang karena dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Namun, karena larangan ini merupakan bagian dari keistimewaan DIY yang dilindungi undang-undang, upaya penghapusan atau revisi terbentur berbagai kendala hukum dan politik.
Larangan kepemilikan tanah bagi warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta merupakan warisan sejarah yang masih bertahan hingga kini.
Meski sudah banyak berubah dalam aspek sosial dan hukum, kenyataannya masih ada kebijakan yang secara terang membedakan hak antara kelompok warga negara.
Persoalan ini memerlukan dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah DIY, dan masyarakat untuk mencari jalan tengah yang adil dan inklusif tanpa mengabaikan sejarah serta keistimewaan daerah.
