Dosen Universitas Singaperbangsa Diduga Plagiat, Kemdikbudristek Siapkan Sanksi
Jakarta, Gatranews.id – Seorang dosen Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) diduga menjiplak artikel ilmiah milik dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan siap menjatuhkan sanksi.
Dosen Unsika berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Wahyu Utamidewi diduga menyalin karya milik Mia Dwianna Widyaningtyas. Artikel tersebut sebelumnya telah terbit dalam Bahasa Indonesia di Jurnal Manajemen Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 2019. Adapun artikel milik Mia itu berjudul “Pengalaman Komunikasi Ibu dengan Baby Blues Syndrome dalam Paradigma Naratif.”
Artikel itu lalu dialihbahasakan oleh Wahyu ke Bahasa Inggris dan dikirim ke Jurnal Komunikasi Profesional Universitas Dr. Soetomo pada 2023. Judulnya diubah menjadi “Communication Experiences of Women Surviving Postpartum Depression in Indonesia.”
“Isi 90 persen, artikel saya,” ujar Mia dalam status WhatsApp yang sempat beredar di media sosial.
Mia menulis bahwa dirinya sangat marah. “Emosi seemosi emosinya ketika menemukan artikel yang saya publish di jurnal Mankom Unpad thn 2019 dipublish oleh orang lain di Jurnal Komunikasi Profesional Unitomo thn 2023 dalam versi bahasa Inggris yang 90% artikel saya,” tulisnya.
“Gagal paham ada dosen yang melakukan itu,” tambahnya.
Bakal Kenakan Sanksi
Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Togar Mangihut Simatupang menyayangkan kejadian ini.
“Kita turut prihatin dengan kejadian yang berulang ini. Dugaan ini tentunya harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Togar, Rabu (9/4).
Ia menyebut sanksi akan diberikan jika terbukti terjadi plagiarisme. Aturannya merujuk pada Permendiknas Nomod 17 Tahun 2010 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sanksi yang bisa diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan tunjangan kinerja, penurunan jabatan fungsional, hingga pencabutan hak untuk menjadi guru besar. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja atau berulang, pelaku bisa diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, bahkan ijazahnya bisa dibatalkan.
“Pusat (Kementerian) selalu terbuka dengan laporan dugaan dan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemanggilan, sampai dengan penjatuhan sanksi,” ujar Togar.
Dalam artikel versi Inggris yang dikirimkan Wahyu, tercantum pula empat nama penulis lain, yakni Yanti Tayo, Pamungkas Satya Putra, Mohamad Febrianto, dan Achmad Naufal Hafidz.
Hingga kini, proses penyelesaian kasus tersebut masih berjalan. Mia menyatakan bahwa beberapa pihak terkait tengah menanganinya.
