February 4, 2026

Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari

  • March 24, 2025
  • 3 min read
Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari

Jakarta, Gatranews.id – Selebritas kontroversial Nikita Mirzani dipastikan akan menjalani Hari Raya Idulfitri tahun ini di dalam tahanan. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan, mulai 24 Maret hingga 2 Mei 2025. Keputusan ini juga berlaku bagi asistennya, IM, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Perpanjangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidikan masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya.

Dugaan Kasus Pemerasan

Kasus ini berawal dari laporan seorang dokter berinisial RG yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan asistennya. Menurut laporan tersebut, RG diminta menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media sosial.

Nikita diduga menyebarkan informasi negatif tentang produk milik RG dalam siaran langsungnya di media sosial. Jika korban tidak memenuhi permintaannya, Nikita dikatakan akan terus mempublikasikan hal-hal yang merugikan reputasi RG.

Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman percakapan dan transaksi keuangan yang memperkuat dugaan keterlibatan Nikita dan asistennya dalam tindak pidana tersebut.

Lebaran di Balik Jeruji

Perpanjangan masa tahanan ini membuat Nikita Mirzani harus merayakan Idulfitri di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Momen yang biasanya ia habiskan bersama keluarga kini harus dilewati dalam keterbatasan.

Keluarga dan orang-orang terdekatnya dikabarkan sedang mengupayakan permohonan agar Nikita dapat menerima kunjungan khusus saat Lebaran. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak berwenang.

Nikita dan IM dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain:

  • Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman yang cukup berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Respons Publik

Kasus ini kembali menarik perhatian publik mengingat rekam jejak Nikita yang kerap berurusan dengan hukum. Warganet ramai berkomentar, ada yang mendukung langkah kepolisian, sementara sebagian lainnya berharap Nikita bisa segera menyelesaikan permasalahan hukumnya.

“Semoga hukum bisa ditegakkan dengan adil tanpa adanya intervensi,” tulis salah satu pengguna media sosial di platform X (Twitter).

Dengan perpanjangan penahanan ini, Nikita Mirzani harus menghadapi kenyataan pahit bahwa ia akan melewatkan momen Lebaran di penjara. Sementara itu, proses hukum terus berjalan dan publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini di persidangan.

Akankah Nikita Mirzani segera bebas, atau justru menghadapi hukuman yang lebih berat? Kita tunggu perkembangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *