January 12, 2026

Menkop Rilis SE Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih

  • March 19, 2025
  • 2 min read
Menkop Rilis SE Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih

Jakarta, Gatranews.id – Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. SE ini ditujukan kepada seluruh stakeholder terkait mulai dari menteri hingga kepala desa.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih,” katanya di Jakarta, Rabu (19/3).

Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025. Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan. Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).

Dalam SE tersebut, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi. Di mana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus. 

“Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” jelas Budi Arie.

Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Menkop.

Menurutnya, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *