February 4, 2026

Jennifer Coppen Resmi Melaporkan Akun TikTok atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Bali

  • March 19, 2025
  • 2 min read
Jennifer Coppen Resmi Melaporkan Akun TikTok atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Bali

Jakarta, Gatranews.id – Aktris Jennifer Coppen mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun TikTok @inayah.aurellia.b ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik serta ujaran yang mengandung unsur SARA. Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @inayah.aurellia.b yang diduga menyebarkan pernyataan yang menyinggung dan merugikan Jennifer Coppen. Konten tersebut muncul setelah Jennifer melakukan kolaborasi dengan influencer asal Malaysia, Aisar Khaledd. Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan komentar yang menyiratkan tuduhan bahwa Jennifer berpindah-pindah agama.

Jennifer menegaskan bahwa dirinya tetap memeluk agama yang sama sejak lahir dan merasa dirugikan oleh unggahan tersebut. Selain itu, ia juga menyesalkan penyebutan nama almarhum suaminya dalam konten tersebut, yang menurutnya tidak pantas.

Upaya Teguran Sebelum Laporan Polisi

Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Jennifer sempat memberikan peringatan kepada pemilik akun agar menghapus unggahannya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, bahkan unggahan baru yang menyerang dirinya terus bermunculan. Merasa tidak bisa tinggal diam, Jennifer akhirnya mengambil jalur hukum untuk mencari keadilan.

Rico Ardika Panjaitan, selaku kuasa hukum Jennifer Coppen, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi kliennya. Menurut Rico, akun TikTok tersebut telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan menjelek-jelekkan keluarga Jennifer.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan ini secara baik-baik, tetapi akun tersebut terus mengunggah konten yang merugikan Jennifer. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada efek jera,” ujar Rico.

Proses Hukum yang Berjalan

Pihak kepolisian melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Arisandy, mengonfirmasi bahwa laporan Jennifer Coppen telah diterima dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini.

Jennifer Coppen berharap bahwa langkah hukumnya ini dapat menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam berkomentar. Ia juga mengingatkan bahwa setiap unggahan di internet memiliki jejak digital yang bisa berdampak hukum jika melanggar aturan yang berlaku.

“Saya hanya ingin menegakkan keadilan dan berharap orang-orang lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah menyebarkan informasi tanpa berpikir dampaknya kepada orang lain,” kata Jennifer.

Kasus Jennifer Coppen yang melaporkan akun TikTok ke Polda Bali menunjukkan pentingnya menjaga etika dalam berkomentar di media sosial. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka bagikan di dunia maya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *