February 4, 2026

Pemerintah Impor 200 Ribu Ton Gula, Begini Kata PH Tom Lembong

  • March 11, 2025
  • 2 min read
Pemerintah Impor 200 Ribu Ton Gula, Begini Kata PH Tom Lembong

Jakarta, Gatranews.id – Pemerintah memutuskan mengimpor 200.000 ton gula mentah untuk menstabilkan harga dan menjaga cadangan gula nasional. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 12 Februari 2025.  

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi membandingkan kebijakan ini dengan langkah serupa yang diambil Tom saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015. Saat itu, impor gula dilakukan untuk meredam lonjakan harga yang lebih tinggi dibandingkan kondisi saat ini.

“Mungkin tahun ini lebih baik dari tahun itu, tapi saat itu semua komoditas, khususnya gula, dalam kondisi sangat kacau. Kita butuh tindakan cepat dan kebijakan strategis. Impor dilakukan dengan mekanisme mengimpor gula kristal mentah, lalu diolah menjadi gula kristal putih di dalam negeri,” kata Zaid di Jakarta, Selasa (11/3).

Menurutnya, kebijakan ini terbukti efektif dalam mengatasi kenaikan harga gula pada saat itu. Namun, ia menyayangkan munculnya tudingan birokrasi yang tidak sesuai.

“Seluruh korespondensi dan persetujuan impor yang diterbitkan Pak Tom Lembong ditembuskan ke seluruh kementerian terkait. Artinya, jika ada yang tidak benar, seharusnya izin itu langsung dibantah atau tidak disetujui. Tapi kenapa setelah sembilan tahun ini baru dianggap bermasalah?” ujar Zaid.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula jika dihitung secara tahunan. Oleh karena itu, impor dilakukan untuk menjaga stok dan menstabilkan harga di daerah yang mengalami kenaikan.

“Kita membuktikan di persidangan bahwa produksi gula kristal putih dalam negeri tidak sebanding dengan kebutuhan nasional. Maka, impor diperlukan, baik untuk stok maupun stabilisasi harga,” kata Zaid.

Pemerintah juga memilih mengimpor bahan mentah agar bisa diolah di dalam negeri. Mekanisme ini dinilai menguntungkan karena meningkatkan devisa, membuka lapangan pekerjaan, dan menjaga harga tetap stabil.

“Keuntungan lainnya, berdasarkan perhitungan ahli di sidang peradilan, penurunan harga akibat kebijakan impor ini mencapai Rp8 triliun,” ujar Zaid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *