January 12, 2026

Menperin: Manufaktur Menyerap Tenaga Kerja Baru Lebih Banyak dari PHK

  • March 4, 2025
  • 3 min read
Menperin: Manufaktur Menyerap Tenaga Kerja Baru Lebih Banyak dari PHK

Jakarta, Gatranews.idKementerian Perindustrian fokus memantau kinerja sektor industri di dalam negeri di tengah dinamika kondisi perekonomian global. Termasuk, permasalahan terkait penutupan industri yang berujung PHK pada ribuan tenaga kerja.

“Bahwa memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami hal tersebut,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (4/3).

“Kemenperin terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur, mendorong munculnya industri baru untuk mulai berproduksi. Sehingga menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dan menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK,” tambahnya.

Meski demikian, Agus menyampaikan bahwa sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak. Dibanding jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini diketahui dari pelaku industri yang melaporkan mulai melakukan produksi pada Kemenperin.

Penyerapan Lebih Besar

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru. Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan Kemenaker pada tahun 2024 sebesar 48.345 orang (sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan). Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi.

Baca juga: Ketua Asosiasi Mediator Indonesia Beri Solusi Terkait PHK Massal 10 Ribu Buruh PT Sritex

Hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak. Bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi.

Tabel: Neraca potensi serapan tenaga kerja baru, serapan tenaga kerja baru perusahaan industri melaporkan mulai produksi, dan PHK Kemnaker

Pertumbuhan sektor industri manufaktur juga membuka lapangan kerja yang semakin luas. Jumlah tenaga kerja pada industri pengolahan nonmigas terus meningkat, dari 17,43 juta di tahun 2020 menjadi 19,96 juta di tahun 2024.

Data dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tersebut menunjukkan, pada tahun 2024 rasio penambahan tenaga kerja baru di sektor manufaktur terhadap jumlah yang terkena PHK mencapai 1:20. Artinya, ketika satu orang kena PHK sektor manufaktur mampu menciptakan dan menyerap 20 SDM baru. Rasio ini terus naik sejak tahun 2022 sebesar 1:5, menjadi 1:7 pada 2023, dan 1:20 di tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan kinerja serapan tenaga kerja manufaktur Indonesia semakin baik.

Alasan Perusahaan Industri Tutup

Terkait penutupan perusahaan industri disertai dengan PHK yang banyak mewarnai pemberitaan akhir-akhir ini, ia menjelaskan bahwa penutupan tersebut disebabkan oleh berbagai alasan. Di antaranya penurunan demand pasar ekspor, karena mismanagement pabrik, dan perubahan strategi bisnis principal. Selain itu, pelaku industri terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga produknya kalah bersaing, dan alasan lainnya.

Dari berbagai alasan tersebut, sebagian besar penutupan pabrik disebabkan turunnya permintaan domestik karena pasar dalam negeri dibanjiri produk impor. Selain itu, faktor penyebab PHK juga didorong oleh pelemahan belanja dalam negeri, dan kelangkaan bahan baku.

“Dari beberapa alasan tersebut, kita tidak bisa kendalikan, terutama alasan terkait lemahnya permintaan pasar ekspor. Sedangkan yang terjadi di lapangan, penutupan industri/pabrik lebih banyak terjadi karena strategi bisnis. Namun demikian, Kemenperin fokus memonitor penutupan industri yang terutama disebabkan karena kelangkaan dan hambatan bahan baku produksi serta upgrade teknologi produksi, untuk bisa mencari penyelesaiannya,” jelas Menperin.

Agus menegaskan, perlu melihat dari berbagai faktor untuk memahami penyebab terjadinya PHK dan mencari solusinya. Serta sinergi antara pemangku kebijakan terkait yang memiliki kewenangan untuk membahas solusi bersama. Di antaranya instansi yang bisa mengeluarkan kebijakan terkait safeguard, lartas, non-tariff barrier (NTB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *