Kemenkum Luncurkan Buku Tanya Jawab dan Aplikasi E-Harmonisasi untuk Tingkatkan Kualitas Regulasi
Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan edisi kedua dan Aplikasi E-Harmonisasi, Selasa (25/02).
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Graha Pengayoman, Kemenkumham.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anton Edward Wardhana, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Buku Tanya Jawab sebagai Pedoman Regulasi
Acara diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Ia menegaskan bahwa Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan edisi kedua diharapkan menjadi pedoman bagi para pembentuk regulasi.
“Buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mewujudkan regulasi yang berkualitas,” jelas Dhahana.
Digitalisasi Regulasi dengan Aplikasi E-Harmonisasi
Dalam kesempatan ini, Aplikasi E-Harmonisasi juga resmi diluncurkan sebagai bagian dari upaya digitalisasi di lingkungan Kemenkumham. Aplikasi ini dikembangkan oleh tim Ditjen PP untuk mendukung proses harmonisasi regulasi secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat kini memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyusunan regulasi dengan menyampaikan pendapat mereka melalui aplikasi ini. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keterbukaan dan transparansi regulasi.
“Kolaborasi antara Pemerintah Jepang dan Indonesia melalui Ditjen PP menegaskan komitmen Indonesia sebagai negara yang terbuka. Upaya ini sejalan dengan cita-cita Indonesia menjadi anggota OECD, yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif,” papar Supratman.
Penandatanganan Kerja Sama dan Bedah Buku
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PP dengan sejumlah institusi, yaitu:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Universitas Khairun Maluku Utara
- Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan
- Universitas Galuh Cimahi
- Universitas YARSI
- Universitas Jember
Selain itu, Menteri Hukum RI menyerahkan Buku Tanya Jawab kepada perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku.
Acara dilanjutkan dengan sesi Bedah Buku Tanya Jawab, yang menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya:
- Unan Pribadi (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III)
- Widyastuti (Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah)
- Alexander Palti (Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan)
Dengan adanya peluncuran buku dan aplikasi ini, Kemenkumham semakin menegaskan perannya dalam menciptakan regulasi yang lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
