Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Upaya Hukum
Jakarta, Gatranews.id – Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa, karena mereka ingin segera uangnya kembali.
“Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil,” kata seorang korban yang merupakan Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mulyana di Jakarta, Jumat, 14 Februari.
Ia mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash.
Menurut dia, yang terpenting bagi para korban yaitu uang mereka bisa kembali meskipun tidak sepenuhnya, asalkan semua proses hukum yang sudah berjalan bisa secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum.
Mulyana mengatakan, sudah cukup lelah karena mengurusi kasus yang membuat ia dan 500 orang lainnya merugi lebih dari Rp600 miliar.
“Kalau kami para korban ingin cepat selesai. Dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban yang tergabung pada Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mylanie Lubis mengatakan bahwa semua korban investasi bodong sudah mendapatkan rasa keadilan.
Selain itu, kata Mylanie, para korban juga telah berdamai dengan semua terdakwa karena mereka telah mengakui kesalahannya dan ingin mengembalikan kerugian dengan menjual seluruh asetnya.
“Semoga Jaksa menyudahi sampai di sini supaya tidak ada upaya hukum kasasi. Karena kami sudah puas dengan putusan dari pengadilan tinggi. Segera selesaikan supaya kerugian bisa dikembalikan,” katanya.
