Begini Kata Bahlil Soal Larangan Pengecer LPG 3 Kg
Jakarta, Gatranews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah akan melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran dan hanya dijual melalui agen resmi PT Pertamina (Persero). Pasalnya, pemerintah menerima laporan mengenai penyimpangan dalam penyaluran gas subsidi ini, termasuk adanya permainan harga di lapangan.
“Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja. Harganya itu kan ke rakyat itu seharusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000. Negara itu mensubsidi. Harga real-nya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp12.000, kurang lebih per kilogram,” katanya di Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, terdapat kelompok tertentu yang membeli LPG dalam jumlah tidak wajar, yang berpotensi menyebabkan distribusi tidak merata. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menghapus pengecer sebagai perantara penjualan LPG 3 kg. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan dapat lebih mudah mengawasi harga dan distribusi gas subsidi itu.
“Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini maka kita buatlah regulasi sebenarnya. Bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin pangkalan yang menaikkan harga di luar ketentuan. “Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan izin pangkalannya dicabut. Dikasih denda dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” ucapnya.
Sulit Dikendalikan
Di tingkat pengecer, Bahlil mengaku bahwa harga gas LPG 3 kg sulit dikendalikan. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa dirinya telah menerima arahan dari Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan pemantauan rutin di lapangan.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa, dia bisa kita kontrol harganya, karena kalau tidak ini bisa berpotensi penyalahgunaan. Ini transisi aja sebenarnya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengumumkan bahwa pembelian LPG 3 kg akan dilayani di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Untuk mempermudah akses, Pertamina akan menyediakan informasi mengenai lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat bagi masyarakat.
