
Sidang ASN RS Bhayangkara Medan Berlanjut, Ahli Soroti Kekuatan Bukti Surat
Persidangan perkara dugaan penggunaan surat bermasalah yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS Bhayangkara Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Salah satu saksi ahli, Limbong, memberikan keterangan terkait kekuatan pembuktian surat yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Usai persidangan, Limbong menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli bertujuan menilai keabsahan dokumen yang diajukan di persidangan.
“Saya hadir sebagai ahli di sidang tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara khusus menanyakan terkait kekuatan bukti surat yang diajukan oleh pihak lawan.
“Yang ditanyakan oleh jaksa adalah terkait kekuatan bukti surat yang diajukan oleh pihak lawan,” jelasnya.
Limbong juga menegaskan bahwa seluruh keterangannya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sesuai, sudah,” tegasnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan keterangan yang disampaikan oleh ahli. Namun, Limbong tetap berpegang pada analisis berdasarkan dokumen tertulis.
“Dari pihak sebelah menyatakan apa yang saya jelaskan tidak benar. Tapi ketika ditanyakan hakim kembali, saya sampaikan bahwa saya menjelaskan berdasarkan apa yang tertulis, bukan asumsi,” ungkapnya.
Sorotan pada Surat Tahun 1972
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah terdakwa didakwa menggunakan surat tahun 1972 yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.
Dalam dakwaan, disebutkan adanya pencantuman pangkat yang diduga belum digunakan pada masa tersebut. Selain itu, keabsahan dokumen juga dipersoalkan dan dikaitkan dengan dugaan penguasaan tanah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut validitas dokumen hukum lama yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
Sidang Sempat Molor
Sidang sempat mengalami keterlambatan karena majelis hakim belum hadir sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Para pihak menunggu hingga persidangan akhirnya dimulai.
Setelah sidang dibuka, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli pidana, Maiden Gultom. Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan substansi keterangan kepada yang bersangkutan. Namun, jawabannya dinilai merujuk pada isi BAP.
Hakim ketua kemudian menegaskan peran saksi ahli dalam persidangan.
“Anda sebagai saksi ahli tidak mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan,” ujar hakim.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, majelis hakim masih mendalami seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baik dari jaksa, saksi ahli, maupun pihak terdakwa.
Persidangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 April 2026, serta Kamis berikutnya dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahap putusan.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply