Mens Rea Pilkada via DPRD dan Ancaman Korupsi Politik di Balik Dalih Efisiensi
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di tengah perdebatan publik yang dipicu pro dan kontra materi komedi “Mens Rea” oleh Pandji Pragiwaksono. Isu pilkada via DPRD kembali didorong dengan dalih klasik, yakni efisiensi anggaran, pencegahan konflik horizontal, serta upaya menekan praktik politik uang yang selama ini melekat pada pilkada langsung. Namun, di balik argumen teknokratis tersebut, sejumlah peneliti demokrasi menilai terdapat persoalan mendasar terkait niat atau mens rea dari gagasan tersebut.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menilai wacana pilkada via DPRD tidak bisa dilepaskan dari kepentingan elite politik untuk menarik kembali kedaulatan rakyat ke lingkaran kekuasaan terbatas. “Jika kita meminjam konsep mens rea dalam hukum pidana, maka niat di balik kebijakan pilkada via DPRD patut dipertanyakan. Ini bukan semata soal efisiensi, melainkan kecenderungan mengendalikan hasil politik melalui institusi yang lebih mudah diatur,” ujar Usep kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menurut Usep, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebelum 2005 tidak bebas dari praktik korupsi politik. Transaksi suara antarfraksi menjadi fenomena yang jamak terjadi, sehingga kepala daerah terpilih lebih bergantung pada kompromi elite ketimbang legitimasi publik. “Pada masa itu, pemilihan tertutup di DPRD justru membuka ruang besar bagi jual beli suara. Pengawasan lemah bertemu diskresi besar, dan hasilnya adalah korupsi politik yang sistemik,” katanya.
Argumen mahalnya pilkada langsung juga dinilai kerap disederhanakan. Usep menegaskan bahwa biaya demokrasi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai pemborosan anggaran negara. “Demokrasi memang mahal, tetapi itu investasi politik untuk memastikan legitimasi kekuasaan. Masalah utamanya bukan pada pilkada langsung, melainkan kegagalan negara mengatur pembiayaan politik dan menindak tegas politik uang,” ujarnya.
Dari sisi konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi selama ini menafsirkan ketentuan tersebut sebagai penguatan prinsip kedaulatan rakyat. Usep menilai, tanpa adanya kondisi darurat yang jelas, pengembalian pilkada ke DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi. “Pilkada langsung adalah wujud demokrasi substantif. Menghapusnya tanpa alasan konstitusional yang kuat bertentangan dengan semangat reformasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pilkada via DPRD berisiko melemahkan otonomi daerah. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung memiliki ketergantungan politik pada partai atau fraksi tertentu. Akuntabilitas pun bergeser dari rakyat kepada elite legislatif. “Dalam jangka panjang, ini bisa menciptakan pemerintahan daerah yang elitis dan rawan konflik kepentingan,” ujar Usep.
Meski demikian, Usep tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan dalam pilkada langsung, mulai dari politik identitas hingga praktik politik uang. Namun, solusi yang ditawarkan seharusnya berupa penguatan pengawasan pemilu, reformasi pendanaan politik, serta pendidikan pemilih. “Mengganti mekanisme tanpa membenahi niat hanya memindahkan masalah. Jika hak pilih rakyat dicabut, maka yang dikorbankan adalah demokrasi itu sendiri,” kata dia.
Usep menekankan, publik perlu kritis membaca maksud di balik wacana perubahan sistem pilkada. “Ketika elite bicara stabilitas dan efisiensi, pertanyaannya selalu sama: stabilitas untuk siapa dan efisiensi bagi siapa. Demokrasi bukan hanya soal hasil yang rapi, tetapi proses yang memberi ruang partisipasi dan koreksi,” ujarnya.
Menurutnya, perdebatan pilkada via DPRD pada akhirnya bukan sekadar soal desain institusional, melainkan arah demokrasi Indonesia ke depan. “Niat membedakan segalanya. Demokrasi adalah partisipasi yang lahir dari pikiran dan niat, dan niat itu sama pentingnya dengan aturan,” kata Usep Hasan Sadikin.
