Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan   Mar »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Jangan Ada Impunitas dalam Kasus Penganiayaan Pengemudi Ojol oleh Anggota TNI
Written by Tim Redaksi GatraNewsFebruary 11, 2026

Jangan Ada Impunitas dalam Kasus Penganiayaan Pengemudi Ojol oleh Anggota TNI

Hukum dan Kriminal Article

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) oleh anggota TNI kembali memantik sorotan tajam publik terhadap persoalan kekerasan aparat di ruang sipil dan lemahnya penegakan hukum yang setara bagi semua warga negara. Peristiwa yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat, itu dinilai mencerminkan praktik impunitas yang masih mengakar, terutama ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus ini bukan sekadar tindak kekerasan individual, melainkan cerminan persoalan struktural dalam relasi aparat dan warga sipil. “Kasus ini menunjukkan arogansi aparat di ruang sipil. Berulangnya kasus semacam ini membuat pernyataan publik Presiden yang meminta TNI untuk mencintai rakyat hanyalah retorika kosong belaka. Presiden harus melihat fakta lapangan dan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.

Dari perspektif hak asasi manusia, Usman menegaskan bahwa tindakan pelaku telah melanggar hak fundamental korban. Menurut dia, penggunaan kata-kata dehumanisasi hingga kekerasan fisik tidak bisa dianggap sepele. “Dari perspektif HAM, tindakan pelaku yang melontarkan kata dehumanisasi ‘monyet’ hingga melakukan kekerasan fisik menggunakan besi, secara jelas melanggar hak integritas fisik dan mental korban,” kata Usman.

Ia menambahkan, aparat TNI seharusnya berada pada posisi melindungi masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan. “Aparat TNI seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil hanya karena masalah sederhana, seperti salah alamat,” ujarnya.

Kasus ini juga menyoroti respons awal aparat kepolisian yang dinilai bermasalah. Usman menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan enggan memproses laporan korban pada tahap awal dengan alasan terduga pelaku merupakan anggota militer. “Patut disayangkan pula respons awal kepolisian yang terkesan menolak memproses laporan korban dengan dalih kasus penganiayaan ini adalah urusan pihak militer (Pomdam) dan baru bertindak setelah kasus ini viral di media sosial,” kata dia.

Menurut Usman, sikap tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. “Ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas akses keadilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Fenomena ‘no viral, no justice’ ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa penganiayaan terhadap pengemudi ojol tersebut merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan semata-mata melalui mekanisme internal militer. “Penganiayaan ini adalah kasus pidana umum yang harus diproses melalui peradilan umum. Proses internal di militer yang seringkali tertutup dan kerap berujung pada impunitas tidak boleh menggantikan investigasi pidana oleh kepolisian,” kata Usman.

Ia menekankan, negara tidak boleh membiarkan pangkat dan jabatan menjadi tameng hukum bagi pelaku kekerasan. “Negara tidak boleh membiarkan impunitas melanggengkan kekerasan, di mana pangkat dan jabatan menjadi tameng untuk melukai rakyat sipil tanpa konsekuensi hukum yang setimpal. Keadilan bagi korban adalah hal mutlak dan tidak boleh ditawar-tawar, apalagi sampai menunggu viral,” ujar Usman.

Berdasarkan laporan media, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 Februari 2026. Korban, seorang pengemudi ojol berusia 26 tahun, awalnya terlibat komunikasi melalui telepon dengan terduga pelaku yang marah karena korban salah alamat saat mengantarkan penumpang. Dalam percakapan tersebut, korban mengaku dimaki dengan kata “monyet”.

Meski demikian, korban tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di depan rumah pelaku. Setibanya di lokasi, korban sempat cekcok dengan anak pelaku. Tak lama kemudian, pelaku datang membawa sebilah besi dan memukul kepala korban hingga menyebabkan luka di dahi kiri. Warga sekitar melerai kejadian tersebut dan membawa korban untuk dimintai keterangan oleh Ketua RT setempat.

Ketua RT sempat menyebut pelaku sebagai anggota Paspampres. Namun, pihak Paspampres kemudian membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa terduga pelaku adalah anggota TNI berpangkat kapten yang bertugas di Detasemen Markas Besar TNI.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kembangan pada 5 Februari 2026. Namun, menurut pengakuan korban, laporannya sempat tidak ditindaklanjuti dengan alasan kewenangan berada di tangan polisi militer. Setelah korban menceritakan pengalamannya di media sosial dan kasus tersebut viral, pihak kepolisian akhirnya memanggil korban untuk pemeriksaan lanjutan pada 9 Februari 2026. Polsek Kembangan menyatakan tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan tidak ada ruang bagi impunitas, terutama ketika kekerasan dilakukan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

You may also like

Dari Pencegahan ke Penyitaan Aset, Kuntadi Beber Strategi Kejagung Optimalkan Pemberantasan Korupsi

Dikukuhkan Guru Besar Ideologi Politik, Prof. Bakir Ihsan: Pancasila Hanya Hidup di Pidato, Pragmatisme Hidup di Praktik Kekuasaan

Kuasa Hukum Ang Tjiu Bu Minta Perlindungan Hukum Terkait Boedel Pailit, Soroti Dokumen yang Tak Ada di Berkas Perkara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan   Mar »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress