
Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Ragu Jalani Bisnis Pertambangan
Jakarta, Gatranews.id – Vonis majelis hakim dalam kasus pertambangan timah di Bangka Belitung telah dijatuhkan pada Senin (23/12). Keputusan ini memperkuat anggapan bahwa aktivitas pertambangan timah merusak lingkungan dan menjadi ancaman bagi kelestarian alam.
Pengamat energi dan ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyebut bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan merupakan hal yang wajar. Namun, ia menekankan pentingnya langkah penanggulangan, seperti reklamasi, untuk memulihkan kondisi alam.
“Saya kira tambang di mana pun, termasuk Indonesia, baik yang legal maupun ilegal, prosesnya pasti merusak lingkungan. Maka dari itu, dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP), ada kewajiban untuk mengembalikan kerusakan lingkungan, yaitu melalui reklamasi,” ujar Fahmy, Rabu (25/12).
Menurut Fahmy, kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses penambangan tidak bisa dihindari. Namun, industri tambang juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, peran pengusaha sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan pasca-tambang.
“Tambang apa pun, baik timah, batu bara, maupun nikel, pasti menyebabkan kerusakan lingkungan. Tapi kerusakan itu bisa diperbaiki, meskipun membutuhkan biaya,” katanya.
Baca juga: BNPT Luncurkan Buku Seri “Tercerahkan dalam Kedamaian” Sebagai Bentuk Mandat Negara
Fahmy menambahkan bahwa selama pengusaha tambang mematuhi prosedur hukum dan melaksanakan reklamasi, mereka tidak perlu khawatir terkena jerat hukum.
“Selama penambang melakukan kegiatan yang legal, melaksanakan reklamasi, dan mengeluarkan biaya untuk itu, keuntungan tambang yang besar tetap bisa diraih. Jadi, biaya reklamasi seharusnya bukan masalah,” jelas Fahmy.
Vonis Tiga Terdakwa Pertambangan Timah
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus pertambangan timah di Bangka Belitung. Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Direktur Utama PT RBT sejak 2018, Suparta, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT), Reza Andriansyah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini menunjukkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi pelanggaran di sektor pertambangan. Namun, penting bagi pengusaha tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab lingkungan guna menghindari masalah hukum serupa.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply