April 29, 2025

H Makawi Ajukan Gugatan atas Tanah 17 Ribu M2 di Pegangsaan yang Kini Berdiri Apartemen

  • December 18, 2024
  • 2 min read
H Makawi Ajukan Gugatan atas Tanah 17 Ribu M2 di Pegangsaan yang Kini Berdiri Apartemen

Jakarta, Gatranews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang terkait perkara perdata dengan nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, yang berisi dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT SM.

Sidang pertama yang beragendakan pembacaan surat gugatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erry Iriawan pada Rabu (18/12/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh H Makawi sebagai penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, Hendra Wijaya, SH, serta pihak tergugat yang mewakili PT SM dan pihak terkait lainnya.

H Makawi mengajukan gugatan sebagai ahli waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah berdasarkan Surat Keterangan Waris tertanggal 14 Agustus 2009, serta surat pernyataan ahli waris kepemilikan tanah dan sawah.

Tanah tersebut kini menjadi lokasi apartemen di kawasan Kelapa Gading, tepatnya di Pegangsaan Sherwood, dengan girik nomor C1242, nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040.

Tanah ini beralamat di Kelurahan Pegangsaan II, RT 003/02, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896, Blok S.II, dan memiliki luas sekitar 17.204 meter persegi.

“Sejak tahun 1981, pihak tergugat telah membeli dan menguasai tanah milik almarhum orang tua kami, padahal ayah kami, H Abdul Halim, sudah meninggal dunia pada tahun 1978,” ujar H Makawi kepada wartawan usai persidangan.

Makawi menyebutkan bahwa pembelian tersebut dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 dan AJB No. 25/I/38/1981 tertanggal Maret 1981.

Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang dimilikinya, transaksi jual beli tersebut dilakukan tiga tahun setelah H Abdul Halim wafat.

“Bagaimana mungkin pembelian dilakukan terhadap orang yang sudah meninggal dunia?” kata Makawi dengan nada mempertanyakan.

Oleh karena itu, H Makawi meminta agar pihak tergugat tidak melakukan pengalihan sertifikat atas tanah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *