January 22, 2025

Penghuni Suila Residence Harus Angkat Kaki, Sertifikat Digadaikan Pengembang ke Bank

  • December 2, 2024
  • 4 min read
Penghuni Suila Residence Harus Angkat Kaki, Sertifikat Digadaikan Pengembang ke Bank

Bekasi, Gatranews.id – Para penghuni Cluster Suila Residence di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, harus menghadapi kenyataan pahit bahwa sertifikat rumah mereka digadaikan ke bank oleh pengembang, CV Suila Property Indonesia. Suila Rohills, pemilik perusahaan tersebut menggadaikan unit rumah di kawasan tersebut tanpa sepengetahuan konsumen.

Salah satu korban, Dadang Suhendang, mengungkapkan bahwa awalnya ia diimingi pindah ke Cluster Suila Residence saat masih mencicil tanah kavling pada proyek Suila Kavling Tahap II yang belakangan diketahui juga bermasalah.

“Awalnya saya mengambil kredit kavling Suila tahap 2, pindah ke Cluster Suila Residence karena ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah untuk keluarga kecil saya. Semua pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi atas nama Suila,” ujar Dadang.

Dadang mengaku kerugian yang dialaminya atas kasus ini tak kurang mencapai hingga Rp84,68 juta. Jumlah itu mencakup uang muka, angsuran, dan biaya renovasi rumah. “Ini melanggar perjanjian di SPJB yang seharusnya melindungi hak konsumen,” tambah Dadang.

Hal senada dialami Muhammad Muslih, yang mengalami kerugian sebesar Rp63,85 juta. Ia mengaku mulanya tertarik mengambil unit Cluster Suila Residence lantaran sistem kredit syariah tanpa riba yang ditawarkan Suila, namun realitasnya jauh dari harapan.

“Saya merasak dikecewakan, dizalimi dan ditipu untk masalah kredit rumah ini. Yang awalnya saya niat dari hati karena syariah tapi nyatanya dari pihak developer sendiri sudah tidak amanah dan bertanggung jawab. Sertifikat rumah dan tanah kami ternyata digadaikan tanpa pemberitahuan. Ini pengkhianatan besar terhadap kepercayaan kami,” kata Muslih.

Muslih mengungkapkan bahwa saat ini terdapat belasan unit rumah dan tanah di area Cluster Suila Residence telah digadaikan ke berbagai bank. “Berbeda BANK BPR, ada yang di BPR Akasia dan BPR Varia Centralartha,” ungkapnya.

Respons Pengembang Dinilai Tidak Kooperatif

Sikap Suila Rohills semakin memicu kemarahan para konsumen. Selain menghindar dari tanggung jawab, ia kerap mengulur waktu tanpa memberikan solusi konkret. Bahkan, dirinya pun selalu tidak bisa ditemui oleh para Konsumen.

“Hanya dijanjikan saja tidak ada kepastian, hanya mengulur-ngulur waktu sampai rumah harus dikosongin dari pihak BPR,” ujar Dadang.

“Respons dari Suila selalu menghindar dan selalu janji akan segera diselesaikan. Tapi sampai saat ini masih bersembunyi, sangat sulit untuk ditemui dan diminta pertanggungjawaban,” tambah Muslih.

Dugaan Penipuan Tanah Kavling

Masalah Cluster Suila Residence ini bukan yang pertama kali menyeret nama Suila Rohills ke dalam pusara kasus dugaan penipuan. Sebelumnya, para konsumen proyek Suila Kavling Tahap juga telah melaporkannya secara berjamaah ke Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Ibnu Donal, salah satu korban Suila Kavling tahap III, mengaku telah menyetor Rp93,15 juta untuk kavling tanah yang ternyata masih dimiliki orang lain. “Saya sudah melapor ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada Mei 2024, tetapi hingga saat ini tidak ada titik terang. Bahkan, Suila justru pamer berlibur ke luar negeri, seperti Eropa dan Asia, di tengah masalah ini,” ujar Ibnu.

Konsumen lain, Mutaqin, yang menjadi korban di proyek Suila Tahap II, juga menuturkan bahwa dirinya tidak mendapatkan kejelasan dari Suila meski telah beberapa kali melakukan somasi.

“Dia mengaku tidak bisa mengembalikan uang saya, tapi terus memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Ini sungguh tidak beradab,” ungkap Mutaqin.

Diketahui, PT Suila Properti Indonesia yang berdiri sejak 2015 memiliki portofolio penjualan tanah kavling di berbagai daerah di Cikarang. Mulai dari Suila Kavling tahap 1-6, hingga proyek perumahan Cluster Suila Residence.

Para korban mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. “Kami berharap polisi dapat segera menyelesaikan kasus ini dan membantu kami mendapatkan kembali hak kami. Rekening atas nama Suila juga harus segera dibekukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” tambah Ibnu.

Korban berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap penawaran properti, terutama dengan sistem yang terlihat menggiurkan. “Kami ingin keadilan. Jika Suila tidak bertanggung jawab, dia harus menerima hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas Dadang.

Hingga berita ini dimuat, Suila Rohills belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, laporan terhadap dirinya terus bergulir di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Konsumen yang dirugikan berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian kasus ini, sehingga hak-hak mereka dapat segera dikembalikan.

1 Comment

  • Memang benar, sudah parah suila properti indonesia atas nama suila rohill.

    • Saya juga korban suila properti, SHM blom keluar disuruh tunggu sampai Desember, ditnya LG sampai akhir tahun 2024, ini sudah 2025, wa adminnya suruh info ke Bu suila, tetep dong wa ke Bu suila ga direspon. Ngomong nya mah dr awal 2024 sertifikat LG diurus… Aaahhhhh nyesek… Rasanya 5 tahun nyicil, begini amat… Liat profil nya di fb jalan2 trus…

  • Saya juga korban suila properti, SHM blom keluar disuruh tunggu sampai Desember, ditnya LG sampai akhir tahun 2024, ini sudah 2025, wa adminnya suruh info ke Bu suila, tetep dong wa ke Bu suila ga direspon. Ngomong nya mah dr awal 2024 sertifikat LG diurus… Aaahhhhh nyesek… Rasanya 5 tahun nyicil, begini amat… Liat profil nya di fb jalan2 trus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *