March 24, 2025

TPDI Sulut Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Kapolda Sulut ke Mabes Polri

  • November 16, 2024
  • 3 min read
TPDI Sulut Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Kapolda Sulut ke Mabes Polri

Jakarta, Gatranews.id – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah hukum yang signifikan dengan melaporkan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Langkah ini berawal dari somasi yang dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, yang mengangkat isu ketidaknetralan aparat kepolisian selama penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Novie Noli Kolinug, sebagai perwakilan TPDI Sulut, mengungkapkan bahwa laporan ini bukan hanya bentuk protes, tetapi juga merupakan upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang dinilai mulai goyah akibat dugaan keberpihakan politik.

“Kami hadir di Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan secara resmi dugaan ketidaknetralan aparat hukum di Sulawesi Utara, khususnya Kapolda Sulut, yang dianggap menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon gubernur. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan netralitas yang wajib dijunjung oleh aparat penegak hukum,” jelas Novie saat diwawancarai media.

Menurut Novie, laporan yang diajukan TPDI Sulut ini didasari pada berbagai informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya tindakan intimidasi serta keterlibatan aparat dalam dinamika politik lokal. Kehadiran Kapolda yang baru, yang juga berasal dari daerah tersebut, dianggap membawa dampak yang tidak diharapkan.

“Kehadiran Kapolda saat ini, yang notabene adalah putra daerah, justru memunculkan dugaan politisasi di tubuh kepolisian. Informasi yang kami terima mengindikasikan adanya agenda-agenda politik praktis yang tidak hanya mencederai netralitas institusi, tetapi juga memperburuk situasi demokrasi di Sulawesi Utara,” ungkap Novie.

Lebih jauh, Novie menggambarkan kondisi demokrasi di Sulawesi Utara sebagai situasi darurat. Ia menyebut bahwa berbagai praktik yang terjadi saat ini telah mengancam keberlanjutan proses politik yang adil dan setara.

Dalam keterangannya, Novie juga menyoroti perbedaan mencolok antara situasi saat ini dengan masa kepemimpinan Kapolda sebelumnya, yang juga berasal dari kalangan putra daerah. Pada masa lalu, katanya, hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan komunitas agama berjalan lebih harmonis.

“Ketika Sulawesi Utara dipimpin oleh Kapolda terdahulu, yang juga putra daerah, suasana politik dan sosial jauh lebih kondusif. Hubungan antarumat beragama dan pemerintah sangat harmonis. Namun, di bawah kepemimpinan saat ini, kita justru melihat kegaduhan politik yang semakin parah, termasuk dugaan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat,” papar Novie.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan TPDI Sulut adalah dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah pejabat publik, kepala desa, hingga tokoh agama di wilayah tersebut. Pemanggilan terhadap beberapa pihak oleh pihak kepolisian dinilai memunculkan ketakutan di masyarakat.

“Kami melihat ada pola kriminalisasi, di mana kepala desa, pejabat pemerintah daerah, hingga Ketua Sinode GMIM dan beberapa pendeta dipanggil atas berbagai dugaan kasus. Langkah ini tidak hanya menciptakan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga mencerminkan ketidakharmonisan dalam pendekatan hukum yang dilakukan,” terang Novie.

Di akhir keterangannya, Novie menegaskan bahwa TPDI Sulut mendesak Kapolri dan Menkopolhukam untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Irjen Pol Roycke Langie dari jabatannya sebagai Kapolda Sulut.

“Institusi kepolisian harus tetap berdiri di atas prinsip netralitas dan keadilan. Oleh karena itu, kami mendesak Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam untuk segera mencopot Kapolda Sulut. Hal ini penting demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tegas Novie.

Selain melaporkan ke Propam Mabes Polri, TPDI Sulut juga telah mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparat kepolisian ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi tindakan korektif yang dibutuhkan untuk menjaga integritas pemilu di Sulawesi Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *